Sekadau, SN - Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau yang digelar pada Kamis, 30 November 2023, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menyampaikan Pendapat Akhir dan mengambil Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau tahun 2024. Juru Bicara Fraksi, Matheus Candra Dawi, menyampaikan pernyataan tersebut.Juru Bicara Fraksi Partai Golongan Karya, Matheus Candra Dawi saat menyampaikan pendapat akhir fraksinya. Foto:as
Dalam sambutannya, Matheus Candra Dawi menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan rapat atas kesempatan yang diberikan kepada Fraksi Golkar untuk menyampaikan Pendapat Akhir dan pengambilan keputusan terkait jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau mengenai Raperda APBD Kabupaten Sekadau tahun 2024.
Fraksi Golkar juga mengapresiasi kerja keras dan semangat penuh dari semua pihak yang terlibat dalam menyusun Peraturan Daerah yang diharapkan berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Bupati Sekadau yang telah memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Matheus Candra Dawi kemudian menyampaikan catatan Fraksi Golkar terkait Raperda APBD Kabupaten Sekadau tahun 2024. Salah satu fokusnya adalah menghasilkan fungsi penguatan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
"Fraksi Golkar berharap APBD tidak hanya memberikan stimulan bagi pertumbuhan ekonomi tetapi juga membuka akses masyarakat terhadap peluang wirausaha dan sumber daya ekonomi daerah," harapnya
Fraksi Golkar juga mengajak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tetap komitmen dalam melaksanakan program anggaran tahun 2024, memberikan kontribusi, dan dedikasi yang baik kepada publik untuk menjalankan roda pemerintahan sehingga target APBD 2024 dapat tercapai.
"Dengan memperhatikan seluruh catatan di atas, maka dengan rasa puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Fraksi Partai Golongan Karya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2004 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau, sejauh tidak bertentangan serta sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Matheus Candra Dawi. [red]