Sintang, Kalbar
(Senentang.id) - Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten
Sintang, Bernhad Saragih menegaskan bahwa pihaknya akan mendirikan Posko
Penyekatan Covid-19 dan Mudik di perbatasan antara Kabupaten Sintang dan Kabupaten
Sekadau, tepatnya di Sepulut, Kecamatan Sepauk pada 6 sampai 17 Mei 2021
mendatang.
“Satgas dan Forkopimda
telah sepakat bahwa posko penyekatan kita ada di Sepulut,” tegas Bernard
Saragih, Selasa (4/5/2021).
Menurut Bernard
Saragih, posko penyekatan ini berdiri berdasarkan Surat Edaran Kepala Satgas
Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan
Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021/1442 Hijriah 6 – 17 Mei 2021.
Dalam surat edaran
tersebut pemerintah dengan tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik
lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan COVID-19. Selain
itu larangan tersebut diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan
udara.
“Jadi, posko ini
implementasi larangan mudik yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat termasuk
himbauan dari Bupati,” ungkapnya.
Posko penyekatan di
Sepulut, kata Bernard, nantinya akan melakukan pemeriksaan terhadap setiap
orang yang masuk ke Kabupaten Sintang melalui perbatasan Sekadau-Sintang.
Meskipun, pada tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 ada larangan mudik lebaran
oleh pemerintah, Satgas tidak bisa membatasi keluar masuk kendaraan yang akan
masuk ke Kabupaten Sintang.
“Inikan sifatnya
melakukan pemeriksaan terhadap orang, bukan melarang masuk kendaraan. Kita tak
bisa melarang ataupun membatasi kendaraan yang masuk Sintang, jadi masyarakat
jangan salah persepsi,” tegasnya.
Bernard mengatakan,
untuk Kabupaten Sintang hanya satu posko saja. Tidak lebih. “Posko kita hanya
di Sepulut saja, karena Kapuas hulu ada juga di Silat. Begitu juga di Melawi
ada dibatas kabupaten juga,” ujarnya.
Seperti diketahui, guna
menjalankan larangan mudik, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu juga telah
mendirikan posko di Simpang Silat yang berbatasan dengan Kabupaten Sintang.
Sementara itu, Kabupaten Melawi mendirikan posko di perbatasan dengan Kabupaten
Sintang, tepatnya di Batu Nanta.