Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa tahun 2023. Foto:timlip |
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Paskalis Alianto yang juga sebagai Ketua Panitia mengatakan, maksud dan tujuan dilakukan kegiatan tersebut adalah untuk Pengelolaan Aset Desa dengan melakukan pembinaan dan pengawasan Inventarisasi aset desa kepada aparatur pemerintahan desa (Pemdes) di tahun 2023 guna percepatan inventarasi aset desa di Kabupaten Sekadau.
Paskalis Alianto mengatakan, narasumber atau pemateri pada kegiatan tersebut diatas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sekadau.
"Kegiatan ini di biayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau," kata Paskalis Alianto.
Sambutan Bupati Sekadau, Aron mengatakan, pengelolaan aset desa ini dilaksanakan berdasarkan azas fungsional kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas serta kepastian nilai.
Bupati menyebutkan, kemampuan aparat desa untuk dapat membangun dan mengelola aset di desanya sendiri harus diiringi dengan kemampuan aparat pemerintahan desa tentu harus didukung dengan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mencukupi.
Sehingga lanjut dia, kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik dan proses percepatan Inventarasi aset desa lebih cepat terselesaikan.
Selain itu, peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa yang bersangkutan harus dilakukan secara terus menerus yang merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah kepada aparat pemerintahan desa.
Bupati berharap aparat pemerintahan desa mempunyai kemampuan dalam mengelola semua aset yang ada di desanya.
"Harapan kita, aparat pemerintah desa mempunyai kemampuan mengelola aset desa. Maka, percepatan Inventarisasi aset desa dapat terlaksana dengan baik dalam hal tata kelola aset desa," tutup Bupati Aron. (timlip)