Nota Pengantar Terhadap Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023

Editor: Redaksi author photo

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau dengan agenda, penyampaian 
Nota Pengantar terhadap rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan rancangan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2023. Foto:am
SEKADAU, SN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna ke-9 masa persidangan ke-3 dengan agenda,  Penyampaian Nota Pengantar terhadap rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan rancangan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2023. Rapat Paripurna bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Sekadau, Senin (21/8/2023).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I Handi didampingi Wakil Ketua II, Zainal dan dihadiri 21 Anggota DPRD lainnya, Bupati Sekadau, Aron, Forkopimda, Sekwan, Kepala SKPD dilingkungan Pemkab Sekadau serta undangan lainnya.

Dalam Paripurna ini Bupati Sekadau, Aron menyampaikan secara ringkas proyeksi alokasi anggaran pada rancangan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2023. 

Pertama, kebijakan pendapatan daerah dalam perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2023 di prediksi semula sebesar Rp 937,931 Miliar menjadi sebesar Rp 893,59 Miliar. 

Kedua, belanja daerah pada KUA dan PPAS tahun 2023 semula sebesar Rp 909,91 Miliar menjadi sebesar Rp 925,31 Miliar. 

Ketiga, penerimaan dapam pembiayaan daerah dalam semula tidak di proyeksikan, pada perubahan KUA di proyeksikan sebesar Rp 50,71 Miliar yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2022. 

"Penerimaan pembiayaan dari SILPA tahun 2022 digunakan untuk pengalokasian kembali sisa DAK fisik dan DAK non fisik tahun anggaran 2022, pengalokasian kembali sisa dana BOS, pengalokasian kembali sisa dana FKTP pada Dinkes PP dan KB, pengalokasian kembali sisa dana BLUD pada RSUD, pengalokasian kembali sisa dana pinjaman daerah yang belum direalisasikan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan serta untuk membiayai defisit atas pelaksanaan program kegiatan dan sub kegiatan yang tertera pada PPAS tahun anggaran 2023," tutup Bupati Sekadau, Aron. (red) 

Share:
Komentar

Berita Terkini