SEKADAU, SN - Bagian Kesra Setda Kabupaten Sekadau memfasilitasi kegiatan Rapat Pleno
Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sekadau Periode
2023-2028 dalam pemilihan Ketua dan unsur Wakil Ketua, di Ruang Asisten
Pemerintahan dan Kesra Setda Sekadau. Selasa (8/8/2023) pagi.Rapat Pleno
Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sekadau Periode
2023-2028 dalam pemilihan Ketua dan unsur Wakil Ketua. Foto:ist
Rapat
pleno dipimpin Sutrisno, mewakili Kabag Kesra dan menghasilkan susunan
kepengurusan yaitu Drs. A. Rusmin Nuryadin terpilih sebagai Ketua BAZNAS
Sekadau Periode 2023-2028, selanjutnya Dudun Sutadin sebagai Wakil
Ketua I Bidang Pengumpukan, Kundori, S.Sos.I sebagai Wakil Ketua II
Bidang Distribusi dan Pendayagunaan, Abdul Manan, S.Pd sebagai Wakil
Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan dan Khaefani, S.Pd
sebagai Wakil Ketua IV Bidang Administrasi SDM dan Umum.
Ketua
BAZNAS Sekadau terpilih, A Rusmin Nuryadin mengucapkan terimakasih atas
amanah yang diberikan dan berharap jajaran pimpinan BAZNAS bisa bekerja
dengan kompak.
“Tentunya kami mohon dukungan semua pihak pemangku
kepentingan di Kabupaten Sekadau ini,” ungkap Rusmin yang pernah
sebagai Ketua KONI Sekadau.
Kepala Kantor Kemenag Sekadau,
Syahrul, S.Ag mengucapkan selamat kepada pimpinan Baznas periode
2023-2028 dan berharap bisa menjalankan tugas dan fungsi lembaga
pemerintah non struktural itu.
“Memang berat tugas dan fungsi
Baznas, karena harus menyadarkan berzakat bagi umat. Saya yakin dan
percaya. Soal zakat memang sulit mengelola dana umat harus benar-benar,”
katanya.
Syahrul berharap Baznas bisa melibatkan semua
stakeholder dalam sosialisasi Baznas harus turun ke lapangan. Melakukan
sosialisasi dan pemahaman tentang zakat kepada masyarakat.
“Tugas BAZNAS agar fokus jangan dijadikan pekerjaan nomor dua,” tegasnya.
Seperti
diketahui, BAZNAS merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk
oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang
memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan
sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
Lahirnya Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran
BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara
nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga
pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab
kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Hadir pada acara pembukaan
rapat pleno, Kabag Kesra diwakili Sutrisno, Kepala Kemanag Sekadau
Syahrul, Tim Panitia Seleksi (Timsel) H. Abdul Gani, KH. Muhdlar,
Tohidin dan Ketua Baznas periode sebelumnya H. Djafar A. Rachman.
Setelah
penetapan struktur BAZNAS Sekadau akan diterbitkan Surat Keputusam (SK)
Bupati Sekadau dan dilakukan Pelantikan. (rilis BAZNAS).
Komentar