Eksekutif Sampaikan Penjelasan Terhadap PU Fraksi-Fraksi DPRD Sekadau Tentang APBD Perubahan Tahun 2023

Editor: Redaksi author photo

Wakil Bupati Sekadau, Subandrio saat menyampaikan jawaban/penjelasan dari Eksekutif terhadap Raperda tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2023
Sekadau Kalbar, SB - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Sidang Paripurna dengan agenda, mendengarkan jawaban atau penjelasan Bupati Sekadau (Eksekutif) terhadap Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraski DPRD Kabupaten sekadau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan kabupaten Sekadau tahun anggaran 2023.

Sidang Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sekadau, Zainal dihadiri oleh Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, 16 Anggota DPRD lainnya, Sekda Kabupaten Sekadau Mohammad Isa, Sekretaris DPRD Sekadau, Nurhadi, Kepala SKPD dilingkungan pemerintah daerah kabupaten Sekadau, Direktur RSUD Sekadau, Direktur PDAM Sirin Meragun Sekadau, para Camat dan undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Sekadau, Subandrio mengatakan bahwa pemandangan umum yang disampaikan merupakan proses awal dalam tahapan pengambilan keputusan terkait rancangan perubahan pendapatan, perubahan belanja dan perubahan pembiayaan sebagaimana tertuang dalam rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023.

“Memperhatikan beberapa hal yang disampaikan dalam Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terkait penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023 secara umum dapat disampaikan bahwa pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan anggaran menggunakan konsep penganggaran yang berimbang yang artinya total alokasi pendapatan dan penerimaan pembiayaan harus sama dengan total alokasi belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan sehingga SILPA tahun anggaran berjalan bersaldo nihil,” paparnya.

Dalam penyusunan anggaran yang menghasilakn SILPA tahun berjalan positif pemerintah daerah harus memanfaatkannya untuk penambahan program kegiatan prioritas. Demikian sebaliknya apabila SILPA tahun berjalan negatif , pemerintah melakukan pengurangan bahkan penghapusan pengeluaran pembiayaan yang bukan merupakan kewajiban daerah dan pengurangan program dan kegiatan yang kurang prioritas serta pengurangan volume program dan kegiatan.

Penyusunan proyeksi pendapan belanja  dan pembiayaan daerah oleh pemerintah daerah telah disusun dengan memperhatikan kemampuan pendanaan, evaluasi terhadap realisasi pada semester satu tahun berjalan  serta pemenuhan program kegiatan dan sub kegiatan yang mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah dalam rangka menjaga komitmenpemerintah daerah terhadap pencapaian visi kabupaten Sekadau yaitu, “Maju, Sejahtera dan Bermartabat,” pungkasnya. (as)

 

Share:
Komentar

Berita Terkini