SINTANG, (Senentang.id) – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, menyaksikan sekaligus menandatangani Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2025–2029 di Balai Praja, Kantor Bupati Sintang, Selasa (16/9/2025).Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, saat menandatangani Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2025–2029. (Foto:tim)
Dalam kegiatan tersebut, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang turut menandatangani dokumen perjanjian kinerja lima tahunan di hadapan Bupati.
Bupati Gregorius menegaskan pentingnya komitmen, kredibilitas, dan integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Semua ini demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mencapai target pembangunan di Kabupaten Sintang. Saat ini penilaian berbasis kinerja, sehingga ada keterkaitan langsung antara dana dan hasil yang diharapkan. Maka kita harus kompeten, memperbaiki kinerja, dan disiplin dalam administrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap OPD harus mampu melaksanakan rencana strategis (Renstra) serta memahami RPJMD yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
“Pahami target dan strategi, pastikan anggaran serta administrasi dijalankan dengan benar. Laksanakan tupoksi dengan baik, karena kita semua diawasi aparat penegak hukum dan masyarakat. Jaga diri dalam menjalankan tugas, agar ketika pensiun nanti kita tetap tenang dan terhindar dari masalah,” pesan Bupati.
Sementara itu, Kepala Bappeda Sintang, Kurniawan, menjelaskan bahwa penandatanganan perjanjian kinerja Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025–2029 merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.
“Setelah Perda RPJMD ditetapkan, Renstra OPD harus dituangkan dalam peraturan bupati. Dalam Renstra tersebut terdapat indikator kinerja yang wajib dicapai masing-masing OPD. Karena itu diperlukan perjanjian kinerja antara kepala OPD dengan Bupati Sintang,” terang Kurniawan.
Menurutnya, langkah ini bertujuan memperkuat komitmen bersama antara kepala daerah dan pimpinan OPD dalam mencapai target kinerja yang terukur.
“Dengan adanya perjanjian ini, kinerja OPD dapat diukur sekaligus mewujudkan paradigma pemerintahan berorientasi hasil. Artinya, setiap anggaran yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan dengan menampakkan hasil pembangunan yang dirasakan langsung masyarakat,” tambahnya.
Adapun jumlah perjanjian kinerja yang ditandatangani meliputi 2 sekretariat, 22 dinas, 7 badan, dan 14 kecamatan, dengan total 217 indikator kinerja. (tim)