Sintang Raih Pengahargaan Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman RI

Editor: Admin author photo
Sekda, Yosepha Hasnah mewakili Bupati Sintang saat menerima penghargaan  Predikat Kepatuhan Tinggi  (Zona Hijau) terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun dari Ombudsman
JAKARTA, senentang.id - Bupati Sintang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah menerima penghargaan "Predikat Kepatuhan Tinggi" (Zona Hijau) terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2018 dari Ombudsman Republik Indonesia, di Grand Ballroom JS Luwansa Hotel Jakarta, JL. H.R Rasuna Said Jakarta, 27 Nopember 2019.

Penyerahan penghargaan dilaksanakan pada Seminar Ombudsman dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik yang progresif dan partisipatif (Propartif ) dan penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik. Acara ini juga dihadiri oleh 
Menkopolhukam, Menteri Luar Negeri, Menteri Agama, Dubes Belanda, Ketua Komisi II DPR RI, seluruh komisioner Ombudsman RI serta Pimpinan Lembaga dan Kepala Daerah penerima penghargaan. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah usai menerima penghargaan  menjelaskan rasa senangnya karena setelah pada 2018 Pemkab Sintang hanya mampu mendapat kepatuhan rendah (zona merah)  dalam hal pelayanan publik. Dengan hasil yang diraih pada 2018 tersebut telah menjadi pelajaran berharga, sehingga untuk penilaian 2019 telah disiapkan dengan matang dan sebaik mungkin yang pada akhirnya meraih predikat kepatuhan tinggi (zona hijau). 

"Penghargaan tersebut diberikan kepada pemerintah daerah yang komitmen untuk memenuhi standar pelayanan public sesuai UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Komitmen pemda diwujudkan dengan pemenuhan standar pelayanan tersebut oleh setiap perangkat daerah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” jelasnya.

Yosepha Hasnah berharap, dengan adanya penghargaan tersebut akan menambah motivasi seluruh ASN untuk bekerja optimal dan menghadirkan penyelenggaraan  pemerintahan yang dapat memberikan pelayanan publik yang prima dan paripurna kepada masyarakat. 

“Prestasi ini hasil kerja keras semua organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sintang, sehingga Pemkab Sintang bisa meraih penghargaan ini bersama tiga kabupaten lain di Kalimantan Barat yakni Sekadau, Kapuas Hulu dan Mempawah. 
Terimakasih atas perbaikan dan kekompakannya. Terus jaga dan bahkan tingkatkan kinerja di masa yang akan datang," tuturnya. 

Kedepan kata dia, standar pelayanan maksimal sesuai peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal  akan diterapkan untuk semua OPD, bukan hanya OPD Pelayanan langsung. 

"Terima kasih atas dukungan dari Bapak Bupati dan Wakil Bupati Sintang serta masyarakat Kabupaten Sintang. Semoga kedepan pelayanan kepada masyarakat lebih ditingkatkan lagi," imbuhnya. 

Yosepha menyampaikan, yang menerima penghargaan SPM predikat tinggi se-Indonesia tahun 2019 adalah 12 Kota dan 71 Kabupaten. Sementara yang lain masih pada posisi merah dan kuning.

Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai mengatakan, beberapa pemerintah daerah belum memiliki standar pelayanan publik yang baik.

“Diantara temuan kami, bahwa pemerintah daerah masih perlu melengkapi standar pelayanan publik dengan melengkapi informasi biaya, prosedur, jangka waktu dan kepastian hukum investasi,” kata Amzulian. 

Padahal menurut dia, ketersediaan standar tersebut mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan menutup celah korupsi juga maladministrasi. 

Anggota Ombudsman yang lain, Adrianus Meliala mengatakan pontensi merah tak lagi ditemukan untuk tingkat kementerian ataupun lembaga yang disurvei tahun ini. Kendati ia mengakui masih ada catatan merah untuk beberapa Pemda meski tetap tak mau menyebutkan detail.

Mantan Komisioner Kompolnas ini mengaku, Ombudsman sudah melakukan sosialisasi dengan mendatangi langsung pemerintah daerah se-Indonesia. Namun tetap saja tidak ada perubahan. 

"Artinya apa, memang tidak ada komitmen. Nah mengapa tidak ada komitmen, kami tidak tahu," pungkasnya. 

Adrianus menjelaskan, penilaian Ombudsman dilakukan terhadap empat kementerian, tiga lembaga, enam pemerintah provinsi, 36 pemerintah kota dan 215 pemerintah kabupaten. Survei ini mencakup total 17.717 pelayanan dan 2.366 unit layanan.Survei kepatuhan ini dilakukan dengan mekanisme pengambilan data survey dengan mengamati secara fisik, observasi secara mendadak dan bukti foto. Periode pengambilan data dilakukan serentak pada Juli hingga Agustus 2019. (hms)

Editor: Asmuni 
Share:
Komentar

Berita Terkini