Cegah Asap Karhutla Sesuai Perbup Sintang Nomor 18 Tahun 2020

Editor: Admin author photo
Wabup Sintang, Askiman 
SINTANG, senentang.id - Wakil Bupati Sintang, Askiman mensosialisasikan Perbup nomor 18 tahun 2020 kepada seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Kayan Hilir, yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, Kamis (25/06/2020). 

Wakil Bupati Sintang, Askiman mengatakan, bahwa dalam upaya Pemerintah Kabupaten Sintang menanggulangi asap akibat Karhutla, pemerintah akan mengeluarkan status tanggap darurat. 

 “Jadi, ketika kondisi udara sudah mulai memburuk akibat dari Karhutla berarti udara kita sudah banyak dengan asap, kemudian Pemerintah mengeluarkan status tanggap darurat dari yang kategori baik menjadi berbahaya, sehingga dari itu semua, maka kegiatan membakar ladang itu harus dikurangi, bertujuan untuk menghilangkan kepekatan asap itu sendiri dan meningkatkan kualitas udara yang baik," jelasnya. 

Askiman menyebut, upaya mengantisipasi terjadinya kepekatan asap Karhutla, didalam Peraturan Bupati Sintang nomor 18 tahun 2020 telah diatur bagaimana cara membuka lahan tanpa membakar dan membuka lahan dengan cara dibakar yang terkendali. Jangan adalagi persepsi bahwa Pemerintah melarang petani untuk berladang. 

"Yang dilarang itu adalah asap yang pekat, kalau membakar boleh, asal sesuai isi dari Perbup nomor 18 tahun 2020 ini, pemerintah mengaturnya dengan catatan satu kepala keluarga membakar 2 hektar dan melaporkannya kepada aparat desa setempat, sehingga makna daripada Perbup ini lebih kepada perlindungan terhadap pelaku kearifan lokal dalam hal ini petani tradisional yang berladang," jelas Askiman. 

Askiman menyebutkan, bahwa Perbup nomor 18 tahun 2020 ini mengacu kepada Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. (*) 
Share:
Komentar

Berita Terkini