Asisten Ekbang Pimpin Sosialisasi Perbup Nomor 18 di Kecamatan Ketungau Hulu

Editor: Admin author photo
Sosialisasi Perbup Nomor 18 Tahun 2020 
SINTANG, senentang.id - Mewakili Bupati Sintang, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus J memimpin pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat. Kegiatan dilaksanakan di wilayah Kecamatan Ketungau Hulu, bertempat di Gedung Serbaguna Desa Senaning Senin (20/7/2020). 

Bertindak sebagai pemberi materi sosialisasi adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang Martin Nandung, dihadiri oleh anggota Forkopimcam, perwakilan perusahaan perkebunan, tokoh adat, tokoh masyarakat dan 29 Kepala Desa serta Ketua BPD di Kecamatan Ketungau Hulu.

Yustinus J menjelaskan, Perbup tersebut merupakan turunan dari Undang-undang, Peraturan Menteri, dan Perda. 

"Kami ingin melindungi para peladang di Kabupaten Sintang. Perbup ini juga sudah didukung oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang mana sudah ada Peraturan Gubernur Kalimantan Nomor 103 Tahun 2020 tentang pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal yang sudah di teken Gubernur Kalimantan Barat pada 16 Juli 2020 yang lalu. Kami mengharapkan agar setelah acara ini, masyarakat yang akan berladang, bisa mengikuti aturan ini dan mereka aman dari jerat hukum. Pemerintah Kecamatan, Desa dan bahkan pihak perusahaan perkebunan bahu membahu melanjutkan sosialisasi Perbup ini ke desa, dusun sampai ke RT," kata Yustinus. 

"Saya juga mendorong agar Pemerintah Desa untuk membentuk Relawan Karhutla agar kasus kebakaran lahan bisa kita kendalikan dan kita minimalisir. Bahkan membeli beberapa peralatan untuk memadamkan api juga perlu dilakukan oleh pemerintah desa," tambah Yustinus J 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang, Martin Nandung saat menyampaikan materi menjelaskan bahwa masyarakat Kabupaten Sintang  yang akan berladang mendapatkan perlindungan secara hukum jika hanya membuka lahan maksimal 2 hektar per kepala keluarga, hanya menanam padi dan sayur. 

"Jika masyarakat buka lahan untuk tanam sawit, lada dan karet, tidak akan dilindungi oleh Perbup ini," jelasnya. 

Martin Nandung mengatakan, yang buka lahan untuk tanam sawit, karet dan lada atau komoditas lainnya tidak boleh buka lahan dengan bakar, tapi boleh buka lahan dengan tidak membakar. 

Warga hanya perlu isi formulir yang sudah disiapkan pemerintah desa, selesai. Selanjutnya desa akan melakukan rekap untuk selanjutnya melaporkan hasil rekap ke kecamatan. Formulir berisi nama, luas ladang, lokasi ladang dan tanggal membakar lahan. Dengan formulir ini, desa lebih mudah mengatur jadwal membakar lahan di dusun dan desa. 

Martin Nandung menyampaikan, salah satu aturan dalam Perbup tersebut adalah waktu membakar diatur desa, dilakukan dengan gotong royong, wajib membuat sekat api yang lebar dan bersih. Sehingga habis bakar, api bisa padam. Jika dalam keadaan darurat bencana karhutla, maka kegiatan membakar ladang dihentikan sementara sampai status darurat dicabut. Biasanya status tanggap darurat selama 14 hari. (*) 
Share:
Komentar

Berita Terkini