Pemkab Sintang Terus Sosialisasikan Perbup Nomor 18 Tahun 2020

Editor: Admin author photo
Sosialisasi 
SINTANG, senentang.id - Wakil Bupati Sintang Askiman memimpin pelaksanaan sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 khusus untuk wilayah Kecamatan Kayan Hulu, Rabu (1/7) di Gedung Serbaguna Kecamatan Kayan Hulu. 

Dalam sambutannya, Askiman mengatakan persoalan Karhutla bukan terjadi saat ini saja tetapi sejak dulu sudah sering terjadi kebakaran lahan. Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang disebabkan dari pembukaan ladang oleh masyarakat yang ada di Kabupaten Sintang, Pemkab Sintang tidak henti-hentinya mensosialisasikan peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat kabupaten sintang yang telah di ubah dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 31 Tahun 2020.

“Masalah karhutla yang selama ini kita hadapi hampir setiap tahun. Kejadian kebakaran hutan dan lahan ini sangat perlu kita perhatikan dan antisipasi kedepannya. Perbup ini diharapkan mampu mengatur tata cara pembakaran lahan saat warga masyarakat membuka ladang. Kita Perlu bersama-sama dalam mengatasi terjadinya Karhutla dengan menerapkan peraturan ini.  Perbup ini juga dibuat untuk melindungi para peladang dari masalah hukum jika terjadi kebakaran lahan saat membuka ladang,” jelas Askiman.

“Kepala desa bisa saja menganggarkan biaya gotong-royong saat membakar ladang seperti untuk membeli alat pemadam dan biaya lainnya. Sehingga kita mampu mengendalikan kegiatan bakar ladang. Tanggap darurat kebakaran lahan dan asap tidak sembarangan di tetapkan, seperti jika terjadi kepekatan asap yang luar biasa saja” tambah Askiman.

Askiman meminta kepada para Kades supaya mengimbau masyarakatnya jika pihak perusahan ingin menawarkan lahan untuk berladang, jangan mau. Lahan milik perkebunan tidak boleh untuk tempat berladang. Menurut kepercayaan leluhur kita orang Dayak, hutan merupakan supermarketnya orang Dayak. Di situlah tempat mereka mengambil hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan kehidupan mereka. Orang Dayak bukan perusak hutan,” tegas Wakil Bupati Sintang

Camat Kayan Hulu, Yelmanus menyampaikan bahwa setelah membaca Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tersebut sangat baik bagi masyarakat yang masih berladang. 

“Pemkab Sintang sudah sangat bijaksana mengatur tata cara membuka lahan berladang yang benar, maka saat inilah kesempatan yang baik bagi kita untuk berkomunikasi serta mencari solusi yang baik guna mencegah dari kesalahan cara membakar lahan saat membuka ladang. Saya minta kepala desa untuk meneruskan sosialisasi Perbup ini kepada warga masing-masing desa sehingga aparat desa dan masyarakat sama-sama memahami aturan ini,” ujar Yelmanus. (*)
Share:
Komentar

Berita Terkini