Sekda Sintang Minta Warga Yang Mau Bakar Ladang Izin Dulu Dengan Kades

Editor: Admin author photo
Sosialisasi Perbup Nomor 18 Tahun 2020 
SINTANG, senentang.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah mewakili Bupati Sintang memimpin pelaksanaan sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Di Kabupaten Sintang khusus Pemerintah Kecamatan Ketungau Hilir dan Kepala Desa Se Kecamatan Ketungau Hilir, di Aula Kantor Camat Ketungau Hilir, Rabu (1/7/2020).

Dalam Sosialisasi di Kecamatan Ketungau Hilir, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang menegaskan bahwa Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 dibuat agar menjadi payung bagi seluruh masyarakat terkhusus para peladang. Ia berharap agar seluruh peladang dapat membuka lahan dengan mematuhi aturan yang  ada dalam Perbup tersebut. 

“Ijin pembakaran lahan minimal 2 hektar per-KK dalam sehari. Jika ada warga yang ingin melakukan pembakaran lahan, maka silahkan ijin terlebih dahulu kepada kepala desa setempat atau pengurus desa sehingga sebelum pembakaran dilaksanakan, para pengurus dapat menjelaskan kembali tentang tata cara membakar lahan serta bisa mendata warga yang ingin melakukan pembakaran. Data tentang seberapa luasnya lahan yang akan dibakar ataupun langkah-langkah dalam penjagaan api nantinya," jelas Yosepha. 

“Dibeberapa kecamatan, ada desa yang membuat aturan jam membakar, karena mungkin kita juga tidak dapat memastikan arah angin pada jam-jam tertentu. Saya minta para kepala desa yang hadir di tempat ini untuk berkomunikasi yang baik dengan warga masing-masing, agar tidak terjadi kekeliruan pemahaman dan pelaksanaan Perbup 18 ini dilapangan oleh masyarakat. 

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Florensius Kaha meminta kepala desa untuk melarang warganya jika luas lahan yang akan dibakar hari itu sudah melebihi luas yang telah ditentukan. 

“Lakukan pergeseran jadwal bagi warga lainnya. Diundur besoknya," jelas Florensius Kaha. (*) 
Share:
Komentar

Berita Terkini