Apel Ikrar Netralitas ASN Dalam Pilkada 2020

Editor: Admin author photo

Apel ikrar netralitas ASN 

SINTANG, senentang.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah memimpin pelaksanaan apel pagi sekaligus pembacaan ikrar dan gerakan nasional netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang pada Senin, 5 Oktober 2020 di Halaman Kantor Bupati Sintang. 


Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah dalam arahanya menyampaikan bahwa ikrar untuk netral sudah dibacakan secara bersama-sama agar dilaksanakan dengan benar dan penuh tanggung jawab. 


“jangan hanya diucapkan tetapi dilaksanakan. Jika terbukti ikut kampanye melalui media apapun, sanksi tegas menanti yakni dicabut Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) artinya diberhentikan dari PNS. Bagi yang pegawai kontrak bisa langsung dicabut SK tenaga kontraknya” tegasnya. 


Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang langsung menegur salah satu tenaga kontrak yang sudah memposting dukungan di media sosial dengan masih menggunakan seragam pegawai kontrak. 


“saya minta jangan diulangi lagi, jangan sampai dipecat," tegas Yosepha. 


Sekda juga menyampaikan, malam minggu kemarin, tim gabungan melakukan razia penggunaan masker dan pelaksanaan protokol kesehatan. Razia di dua warkop berhasil menjaring 70 pelanggar. Dilakukan  rapid tes, banyak yang reaktif dan langsung dikarantina. Sehingga saat ini sudah ada 30 orang yang diisolasi di rumah sakit. 


"Saya mau mengingatkan ASN, jika mau malam mingguan di cafe atau warkop, harus pakai masker dan jaga jarak, itu kalau memang harus duduk, tetapi jangan lama-lama. Kalau perlu, beli makanan atau minuman, kemudian bawa pulang saja," pesan Yosepha Hasnah. 



Selanjutnya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Syarief Yasser Arafat membacakan ikrar ASN untuk netral dalam Pilkada Sintang dan diikuti Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Yustinus J seluruh kepala bagian, Kepala Sub  Bagian dan seluruh staf baik yang ASN maupun tenaga kontrak. 


Ada 4 (empat) poin dalam Ikrar Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Sintang dalam menghadapi Pilkada Kabupaten Sintang, pertama, menjaga dan menerapkan prinsip netralitas ASN dalam menjalankan fungsi pelayanan publik sebelum, selama dan sesudah pelaksanaan pilkada Sintang. Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktif-praktik intimidasi, dan ancaman kepada sesama ASN dan masyarakat lain serta tidak memihak terhadap salah satu calon. Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak, tidak digunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian dan kabar bohong. Keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. (hms) 

Share:
Komentar

Berita Terkini