Sintang, Kalbar
(Senentang.id) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sintang
menggelar kegiatan pencatatan sipil atas pelaporan peristiwa penting untuk
kepemilikan dokumen kependudukan.
Kegiatan berlangsung
di Aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, Rabu
(17/3/2021).
Pelaksana Tugas (Plt)
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, Agus Jam
menjelaskan dilaksanakannya kegiatan pencatatan sipil atas pelaporan peristiwa
penting untuk kepemilikan dokumen kependudukan.
“Jadi kegiatan ini
merupakan kegiatan yang masuk dalam agenda tahunan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang. Karena setiap tahun peraturan selalu
berubah, setiap tahun data juga selalu berubah, sehingga agenda ini
dilaksanakan setiap tahunnya,” kata Agus Jam.
Mantan camat ini juga
menjelaskan terkait peserta yang mengikuti kegiatan pencatatan sipil atas
pelaporan peristiwa penting untuk kepemilikan dokumen kependudukan kali ini.
“Peserta yang
mengikuti ini ada dari Kepala Desa (Kades), Lurah, Guru, dan Kantor Urusan
Agama (KUA) yang ada di Kota Sintang. Mereka diundang menjadi peserta, karena
mereka inilah yang nantinya akan selalu berurusan langsung dengan masyarakat.
Jadi kita berikan informasi terkait dengan pencatatan sipil atas pelaporan
peristiwa penting untuk kepemilikan dokumen kependudukan,” jelasnya.
Agus Jam menambahkan
bahwa kehadiran peserta dari Kepala Desa, Lurah, Guru, dan KUA, itu ada
kaitannya. “Dari KUA itu nanti berurusan dengan dokumen pernikahan, jadi supaya
informasi yang ada dan terbaru akan sinkron antara KUA dan Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil,” jelasnya.
Kemudian, sambung Agus Jam, guru itu kaitannya dengan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akte Kelahiran. “Sementara untuk Lurah dan Kepala Desa (Kades) itu untuk memberikan serta menyampaikan informasi terkait pentingnya dokumen kependudukan kepada masyarakat langsung, dan ini menjadi perpanjangan tangan pemerintah,” pungkas Agus Jam.