Sintang, Kalbar (Senentang.id) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang, kerap kali melakukan razia Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di beberapa tempat di dalam kota Bumi Senentang. Razia tersebut bahkan kerap menjaring oknum masyarakat.
Namun, sejauh ini
penindakan belum bisa dilakukan mengingat belum adanya payung hukum. Ketika
oknum masyarakat terjaring razia, mereka hanya dilakukan pembinaan. Seperti
dicatat identitasnya dan dinasehati agar tidak melakukan tindakan serupa di
kemudian hari.
Dengan adanya
kondisi tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Sintang, Tuah Mangasih menilai sudah saatnya Kabupaten Sintang memiliki
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Mengingat,
banyak sekali kasus penyakit masyarakat (pekat) yang terjadi di Kabupaten
Sintang.
Politisi PDI Perjuangan ini pun mendorong agar instansi terkait proaktif mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperd) tentang tindak pidana ringan (Tipiring).
“Sudah saatnya Sintang punya payung hukum untuk menjerat para pelaku penyakit
masyarakat. Kami siap memproses jika ada usulan masuk ke DPRD Sintang dan
memperjuangkannya menjadi Perda,” tegas Tuah, Jumat (23/4/2021).
Tuah menegakan
pentingnya Perda khusus untuk Tipiring salah satunya untuk membuat efek jera
bagi pelaku penyakit masyarakat. Tuah mengaku prihatin dengan terjaringnya 9
pasangan prostitusi yang terjaring razia pekat beberapa waktu lalu. Apalagi ada
pelajar yang juga ditemukan di tempat hiburan malam.
“Ada pelajar yang
membuat keprihatinan kita. Sekarang ini semakin banyak masalah sosial yang
timbul. Untuk itu, kita akan mendorong dinas terkait agar mengajukan Perda
tersebut,” ujar Tuah.
Meski saat ini
masih suasana pandemic Covid-19, Tuah menilai tidak menjadi hambatan untuk
studi banding dengan kabupaten lain yang sudah punya perda Tipiring.
“Kita tidak perlu
berangkat untuk studi banding, bisa melalui daring, bagaimana belajar ke
kabupaten lain, yang sudah ada payung hukumnya untuk bisa mebuat efek jera dari
pelaku masalah sosial,” katanya.
Ia menegaskan,
masalah pekat harus segera ditanggulangi. Sebab, banyak sekali kasus melibatkan
anak di bawah umur. “Saya setuju, kita harus buat Perda atau payung hukum yang
bisa memberikan sanksi pada pelaku. Sehingga bukan seperti sekarang didata dan
dikembalikan, efek jeranya tidak ada,” jelasnya.