SEKADAU, senentang.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kembali gelar sidang paripurna ke-2 masa persidangan ke-2 pembicaraan ke-2, yaitu penetapan terhadap pengambilan keputusan atas rekomendasi DPRD, terhadap LKPJ 2020, dan delapan buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Sidang Paripurna di pimpin langsung oleh ketua DPRD Radius Effendy didampingi wakil ketua II Zainal, Pj. Bupati Ani Sopian, dihadiri kepala SKPD dan OPD di lingkungan Pemkab Sekadau, dan anggota DPRD lainnya, bertempat di ruang sidang utama Paripurna DPRD kabupaten Sekadau, Senin (12/4/2021)
Sebelum di tandatangani keputusan, ketua DPRD Sekadau, Radius Effendy menyampaikan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD yang di lakukan satu tahun satu kali, untuk rekomendasi pemerintah daerah.
"Beberapa waktu lalu tim gabungan bersama eksekutif telah melakukan rapat bersama stakholder dan mengevaluasi LKPJ," ujarnya
Oleh karena itu kata dia, dalam delapan buah Raperda, telah sesuai mekanisme peraturan DPRD kabupaten Sekadau, pada tahapan pengambilan keputusan Raperda 2021.
Selanjutnya, masing-masing juru bicara dari fraksi DPRD Sekadau menyampaikan pendapat akhir. Delapan fraksi tersebut yakni fraksi Demokrat, fraksi Persatuan, fraksi Nasdem, fraksi Gerindra, fraksi PAN, fraksi Golkar, fraksi Hanura, dan fraksi PDIP.
PJ. Bupati Sekadau, Ani Sopian mengatakan perubahan sistematika penulisan dan subtansi dalam penyusunan LKPJ 2020.
Mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut berdampak pada perubahan data dan informasi dalam dokumen LKPJ 2020 jika dibandingkan dengan LKPJ 2019 lalu.
Terkait dengan delapan buah Raperda pembentukan tujuh desa, Ani Sofian mengatakan ketujuh desa tersebut telah di bentuk, sebagai desa persiapan dan telah di lakukan evaluasi berdasarkan hasil evaluasi tim yang telah dilakukan secara berkeseimbangan baik secara administrasi maupun faktual di lapangan, sehingga dari ke tujuh desa dapat di jadikan statusnya di jadikan menjadi desa definitif.
Untuk Raperda tentang PDAM Sirin Meragun, Ani Sofian mengatakan pemerintah daerah telah membetuk BUMD.
"Sehingga membantu melaksanakan penugasannya dalam penyediaan air bersih kepada masyarakat," jelasnya.
Raperda ini adalah wujud baru dari Perda sebelumnya yang dibentuk dengan Perda nomor 6 tahun 2014, berisi subtansi yang sesuai dengan ketentuan dengan perundang-undangan BUMD.
Dari hasil persidangan memutuskan, menetapkan, menyetujui, pembentukan Desa Tigur jaya, Desa Sepulau Indah, Desa Beringkai Jaya, Desa Enkulun Hulu, Desa Semerawai, Desa Melanjan Raya, dan Desa Sepantak.
Dengan hasil pembahasan bersama, persetujuan Perumda, PDAM sirin Meragun dengan Bupati Sekadau, maka selanjutnya dapat di proses sesuai perundangan-undangan. (Yanti)