Sintang, Kalbar (Senentang.id) - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sintang melaksanakan rapat koordinasi (rakor) terkait penanganan penambang emas tanpa izin (PETI).
Rakor tersebut
berlangsung di Aula BKPM Polres Sintang, Kamis (22/4/2021).
Dalam peroslan PETI,
Polres Sintang melakukan pemataan secara berkala. Hasilnya, 6 kecamatan dinilai
rawan akan aktivitas PETI.
Adapun 6 kecamatan
itu, meliputi;
- Kecamatan Sintang
- Kecamatan Sungai Tebelian
- Kecamatan Ketungau Tengah
- Kecamatan Serawai
- Kecamatan Dedai
- Kecamatan Ketungau Hilir
Kasat Intelkam Polres
Sintang, AKP Hilman Malaini mengatakan penanganan PETI memang kompleks karena
melibatkan banyak aspek. Baik itu aspek ekonomi, aspek sosial masyarakat,
penegakan hukum dan lingkungan hidup.
Faktor utama yang
membuat sebagian masyarakat masih menggantungkan hidup dari aktivitas ilegal
ini adalah karena alasan ekonomi.
“Mayoritas aktivitas
PETI dilaksanakan di wilayah perairan. Hal ini dapat mencemari lingkungan
akibat aktivitas PETI,” ungkap Kasat Intelkam.
Hilman berharap Pemkab
Sintang dapat merumuskan kebijakan untuk mengatasi hal ini serta meminimalisir
konflik dengan para penambang.
“Perlunya peran dan
kebijakan pemerintah sehingga pada saat penindakan tidak ada benturan dengan
masyarakat,” ucapnya.
Asisten II bidang
Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Yustinus J
yang hadir pada rapat koordinasi tersebut mengatakan, bahwa pihaknya belum
dapat memberikan solusi konkrit untuk persoalan PETI ini.
Namun Yustinus
memastikan akan berkoordinasi dan mengkaji dengan bagian hukum Pemda Kabupaten
Sintang. “Mungkin kita akan buat kebijakan bagaimana mungkin yg disungai kita
kurangi dan pembatasan,” katanya.
Kabag Hukum Sekda
Sintang, Ida Suryani mengatakan, regulasi yang baru membuat Pemkab tidak dapat
membuat kebijakan terkait dengan pertambangan emas, karena kewenangannya ada di
tingkat kementerian.