Imbau Warga Patuhi Larangan Mudik

Editor: admin1 author photo

 


Sintang, Kalbar (Senentang.id) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Florensius Ronny, mengimbau masyarakat agar mematuhi larangan mudik lebaran yang dikeluarkan pemerintah, demi memutus penyebaran Covid-19.

“Larangan mudik dikeluarkan agar penyebaran kasus COVID-19 dapat dicegah. Saya menyayangkan masih adanya warga yang berusaha untuk pulang kampung,” ujar Ronny, Selasa (11/5/2021).

Menurutnya, pada masa pandemi seperti ini kepentingan bersama berada di atas kepentingan pribadi. Olehkarenanya, Ronny meminta agar masyarakat bersedia menahan diri untuk tidak mudik lebaran tahun ini hingga masa pandemi berakhir.

“Lebih baik menahan rindu sekarang dari pada membahayakan orang-orang di kampung halaman. Ayo sama-sama kita ikuti aturan-aturan pemerintah agar kita sehat dan orang-orang di kampung halaman juga sehat,” tukasnya.

Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) inipun mengajak masyarakat merayakan lebaran tahun ini dengan sederhana dan di rumah saja.

“Lebaran tahun ini cukup di rumah saja dan sesederhana mungkin dalam menyambut dan merayakannya, karena kita masih dalam situasi pandemi,” ajaknya.

Selain itu, Ketua DPRD Sintang ini juga mengingatkan kepada masyarakatnya, terutama umat muslim yang merayakan lebaran tahun ini agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan ketat 5M. Yakni menggunakan masker, mencuci tangan sesudah maupun sebelum melakukan aktivitas, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

“Langkah ini diyakini dapat menekan laju penyebaran virus covid-19 di tempat kita,” pungkasnya.

Sebelumnya Satgas Penanganan Covid-19 beserta Kementerian Perhubungan dan Polri, merilis Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021/1442 Hijriah 6 – 17 Mei 2021.

Dalam surat edaran tersebut pemerintah dengan tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan COVID-19. Selain itu larangan tersebut diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

Share:
Komentar

Berita Terkini