Pelaku Percobaan Pembunuhan Bos Toko Meubel Dijerat Pasal Berlapis

Editor: Redaksi author photo

Press Realease Polres Sekadau 

Sekadau Kalbar, senentang.id - Menurut Kapolres Sekadau, AKBP K.Tri Panungko dalam keterangan, pihaknya telah menetapkan inisial WIR (23) sebagai pelaku penganiayaan terhadap ibu dan anak yang terjadi pada Rabu malam 12 Mei lalu.


WIR  menyerang wanita sekaligus istri majikannya yang berinisial NV (37) sehingga mengalami luka di leher, perut dan tangan. Pelaku juga menusuk perut sebelah kanan anaknya VN (13).


"Perbuatan ini dilandasi rasa kecewa akan kepastian dan masa depannya sebagai karyawan," ungkap Kapolres dalam press release, Jum'at (28/5/2021).


Kini Pelaku sudah di amankan di polres Sekadau guna untuk mendalami penyidikan kasus dan di ancam pasal 340 Jo pasal 53 KUHP atau pasal 338 Jo pasal 53 KUHP atau pasal 355 ayat(1) KUHP sub pasal 80 ayat (2) UU RI nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Kapolres. (Yanti)

Share:
Komentar

Berita Terkini