KPU Sekadau Resmi Menetapkan Pasangan Aron -Subandrio Sebagai Bupati Sekadau

Editor: Redaksi author photo


Sekadau Kalbar, senentang.id - Pleno terbuka sekaligus penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terpilih hasil pilkada 2020 pasca putusan mahkamah konstitusi (MK) jilid 2, bertepatan digedung Kateketik Sekadau, Kamis (3/6/2021)


Rapat pleno yang di pimpin oleh ketua KPU Sekadau, Drianus Saban di saksikan langsung oleh Forkopimda, Bawaslu dan perwakilan partai politik.


Hasil pleno tersebut resmi menetapkan Pasangan Aron - Subandrio dengan perolehan suara sebanyak  57.948 (lima puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh delapan) atau 50,7% dari total suara sah sebagai Bupati dan wakil Bupati terpilih pada pilkada 2020, di bacakan oleh anggota KPU Heriadi.


Adapun Berita acara rakapitulai hasil perhitungan suara pilkada dan berita acara di buat lima rangkap dan di tandatangani oleh ketua KPU Sekadau.


Adapun berita acara tersebut, yang berisi tentang penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih pasca putusan MK 137/PHP.BUP.X1X/2021.


Membatalkan keputusan KPU nomor 9/PL.02.7-Kpt/6109/KPU-Kab/IV 2021, sebagaiman putusan MK yang di ucap pada tanggal 27 Mei 2021 lalu.


Setelah di tetapkan dan di sahkan no 10/PL.02.7-Kpt/1609) KPU-Kab/Vl/2021 tentang penetapan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih pilkada 2020, berita acara masing-masing satu rangkap di serahkan ke ketua DPRD Kabupaten Sekadau, partai politik yang mengusulkan pasangan calon, pasangan calon terpilih, Bawaslu, dan arsip KPU. (Yanti)

Share:
Komentar

Berita Terkini