Sekda Sintang Mengimbau Kepada Para Ortu untuk Mengurus KIA

Editor: Redaksi author photo

Sekda Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah 

Sintang Kalbar, senentang.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah mengimbau kepada seluruh orang tua Ortu) agar bisa mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Desa Baning Kota Kecamatan Sintang. Imbauan tersebut untuk menanggapi masih rendahnya tingkat partisipasi masyarakat Kabupaten Sintang dalam mengurus KIA.


Yosepha Hasnah menyampaikan bahwa pihaknya baru menandatangani surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kepala sekolah SD dan SMP baik swasta maupun negeri yang ada di Kecamatan Sintang. 


“Saya sudah menandatangani surat yang ditujukan kepada Kepala SD dan SMP baik Negeri maupun swasta yang ada di Kecamatan Sintang. Tujuannya untuk mendorong orangtua mengurus KIA melalui pihak sekolah," ujarnya, Kamis (15/7/2021). 


Yosepha menyampaikan bahwa jumlah penduduk Kabupaten Sintang saat ini adalah 421. 306 jiwa. Dari jumlah itu, ada 159. 792 orang masuk kedalam kategori anak-anak dan jumlah anak-anak yang sudah mengurus KIA belum signifikan. Padahal kata dia, pembuatan kartu identitas bagi anak-anak ini sudah digaungkan oleh Kemendagri sejak 2016 yang lalu. 


Menurutnya, Kabupaten Sintang memang perlu ada langkah dan terobosan supaya jumlah anak di Kabupaten Sintang yang memiliki KIA semakin banyak. Jumlah anak di Kabupaten Sintang yang sudah memiliki KIA masih dibawah 30 persen. Atau dibawah target nasional. Pemkab Sintang memang perlu melakukan terobosan guna mendorong orangtua di Kabupaten Sintang untuk mengurus KIA bagi putra putrinya secara kolektif. Selama ini lanjutnya, orangtua sepertinya masih belum menganggap penting untuk mengurus KIA. 


"Bekerjasama dengan sekolah-sekolah memang  menjadi langkah baik untuk mendorong orang tua mengurus KIA. Harapanya jumlah anak di Kabupaten Sintang yang akan memiliki KIA akan terus bertambah. Saya mengimbau kepada seluruh orangtua di Kabupaten Sintang untuk segera mengurus identitas anak-anak mereka dalam bentuk KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang. Mengurus KIA ini mudah dan gratis. Kepada seluruh orangtua, ayo urus KIA,” ajaknya 


Yosepha Hasnah menambahkan bahwa KIA sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya berkewajiban memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e). Dengan adanya KIA sebagai perwujudan kehadiran negara dalam kualitas pelayanan publik. Dengan KIA selain sebagai pengenal juga dapat menjadikan anak dapat mengakses pelayanan. 


“Kartu Identitas Anak adalah kartu yang diterbitkan Pemerintah untuk melakukan pendataan, memberikan perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak-anak yang ada di Indonesia. KIA sangat penting, saat ini memang untuk daftar sekolah belum mewajibkan KIA, tetapi ke depan bisa saja KIA menjadi syarat masuk sekolah. KIA juga bermanfaat sebagai identitas anak saat melakukan perjalanan,” kata Yosepha Hasnah. 


Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, Agus Jam menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota. 


Hal ini kata dia, dalam rangka mendorong peningkatan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Sintang yang saat ini masih di bawah target nasional yaitu sebanyak 30 persen dari jumlah wajib KIA di Kabupaten Sintang. 


“Berkaitan dengan hal tersebut, kami akan melakukan pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi siswa pada SD Negeri/Swasta dan SMP Negeri/Swasta se Kabupaten Sintang. Sebagai tahap awal akan dilaksana pada pelajar SD Negeri/Swasta se Kota Sintang dan SMP Negeri/Swasta se Kota Sintang. Kita akan lakukan untuk dalam kota dulu,” ujarnya 


“Kita sudah mengirim surat ke SD dan SMP di kota Sintang agar mengkoordinir kepengurusan KIA secara kolektif bagi anak-anak yang belum memilikinya,” tambah Agus Jam.


Agus Jam menjelaskan, persyaratan untuk mengurus KIA diantaranya mengisi formulir permohonan, foto copy KTP orang tua/wali, foto copy Akta Kelahiran Anak, fotocopy Kartu Keluarga (KK), Pas foto warna ukuran 3 x 4 sebanyak 1 lembar bagi anak yang berumur 5 tahun ke atas. Yang berumur dibawah 5 tahun, tidak perlu melampirkan foto. 


“Kami akan mengambil berkas permohonan secara kolektif ke sekolah untuk selanjutnya akan dilakukan proses penerbitan KIA, dan penyaluran akan diserah kepada pihak sekolah secara kolektif. KIA ini sendiri dibagi dua jenis. Antara lain KIA umur anak antara 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari. Perbedaannya adalah untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari sebaliknya,” tutup Agus Jam. (hms) 

Share:
Komentar

Berita Terkini