Press Realease Polres Sekadau
Sekadau Kalbar, Senentang.id - Pada Press Realease Polres Sekadau, Redaksi salah satu media yaitu media Tribun Pontianak mengklarifikasi dan mengucapkan permohonan maaf kepada Polres Sekadau terkait penulisan judul beritanya "Tahan Dua Pembakar Lahan" mengenai kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang melibatkan dua orang peladang di kecamatan Belitang Hulu kabupaten Sekadau.
Klarifikasi dalam press release tersebut menghadirkan penulis dan redaktur media Tribun Pontianak dan disaksikan pihak Polres Sekadau dengan dihadiri Waka Polres beserta jajaran dan ketua Dewan Adat Dayak (DAD) provinsi dan kabupaten di Aula Mapolres, Sekadau, Selasa (21/9/2021)
Wakapolres Sekadau, Kompol M. Aminuddin menyampaikan bahwa judul "Tahan Dua Pembakar Lahan" dalam berita tersebut sangat bertentangan dengan fakta yang ada.
"Faktanya Polisi sudah bertindak sesuai dengan prosedur yang berlaku bahwa sebenarnya kedua pelaku tidak ditahan meskipun proses hukum tetap berlanjut," jelasnya
Wakapolres mengatakan dari keterangan penyidik dinyatakan bersalah, kedua pelaku akan dikenakan sanksi administrasi kerena melangar ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat nomor 103 tentang pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal.
"Selain memintai keterangan kita juga ingin hindari adanya langkah-langkah opini negatif," katanya.
Di tempat yang sama, Didit Widodo, editor Tribun Pontianak saat menyampaikan klarifikasinya mengatakan, judul yang mengatakan "Dua Pembakar Lahan Ditahan" diakuinya ternyata meleset dari yang di wawancara oleh wartawan Tribun Pontianak di lapangan.
"Ternyata tidak benar, kedua pelaku Karhutla tersebut ternyata tidak ditahan," ujarnya
"Mewakili Tribun Pontianak saya menyampaikan permintaan maaf, terutama kepada Bapak Kapolres," pungkasnya.
Selanjutnya, Sekretaris Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Barat, Glorio Sanen mengatakan, terkait pemberitaan oleh media Tribun Pontianak, isi berita tidak nyambung dengan judulnya.
"Isi berita memang mengatakan ada dua warga yang menjalani proses hukum (Karhutla). Itupun sifatnya masih dugaan. Terkait dengan penerapan hukum, yang diterapkan adalah Pergub 103 tahun 2020. Karna ini Pergub maka kepolisian juga akan menyerahkan ini kepada pemerintah daerah. Berdasarkan Pergub 103 tahun 2020, sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi," jelasnya
"Tadi saya sudah koordinasi dengan Wakapolres, dan Pak Wakapolres sepakat. Kalau memang yang bersangkutan bisa menempuh jalur adat dan lain sebagainya maka semua pihak harus menghormati," tambahnya.
Dengan menyampaikan informasi pada hari ini, atas nama ketua umum DAD Provinsi Kalbar, Glorio Sanen mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri dan mempercayakan kasus tersebut kepada DAD dan komponen lainnya.
"Kami akan melakukan pendampingan secara advokasi. Dalam kontek perladangan ini DAD akan menjadi garda terdepan untuk melakukan advokasi terhadap peladang," tegasnya
Terakhir, Ketua DAD Kabupaten Sekadau, Welbertus Willy juga mengatakan hal yang sama supaya pemberitaan oleh salah satu media tersebut diatas di klarifikasi. Willy mengatakan, pihak DAD juga tetap monitor dan tetap komunikasi dengan pihak Kepolisian terkait kasus kedua peladang tersebut.
"Kedua peladang kita tidak akan ada tindakan hukum. Hanya dilakukan sanksi administrasi saja. Setelah klarifikasi ini kita sampaikan kepada masyarakat apa yang terjadi sebenarnya. Kita DAD Kabupaten juga tetap mengawal sampai di tingkat kecamatan," pungkasnya. (Yanti)