Sosialisasi Program PTSL Tahun 2022 Secara Virtual

Editor: Redaksi author photo

Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 secara virtual 
Sintang Kalbar, Senentang.id - Bupati Sintang yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, mengikuti secara virtual Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 dengan tema “Peran Pemerintah Daerah Dalam Menyukseskan Program Strategis PTSL Menuju Terwujudnya Kesejahteraan Rakyat" di Command Center Kantor Bupati Sintang, Kamis (27/1/2022).

Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Indonesia , Sofyan Jalil menyampaikan bahwa ada keluhan bahwa patok hutan lindung yang berpindah-pindah, hanya itu kewenangan Kementerian LHK. 

“Kalau kewenangan kami, itu sudah selesai semua. Presiden sudah mengeluarkan Keppres tentang one map policy tetapi terjadi konflik di seluruh Indonesia. Saat ini banyak desa yang masuk dalam kawasan hutan, maka masyarakatnya banyak yang komplain dan akan kami selesaikan. Ada Perpres tahun 2018 tentang percepatan pelepasan dan penyelesaian tanah dalam kawasan hutan. Desa di kawasan hutan, harus dikeluarkan. Pelaksanaannya mungkin belum sesuai harapan. UU Cipta Kerja sudah memberikan perintah kepada Menteri Kehutanan untuk menyelesaikan hal tersebut,” jelasnya 

Sofyan Jalil juga mengatakan, ada juga kebun yang dulu tidak masuk kawasan hutan, sekarang malah masuk ke kawasan hutan sehingga illegal kebunnya. 

"Maka, masalah kehutanan ini menjadi perhatian meskipun diluar kewenangan kami. Kami sangat konsen soal ini, ada orang BPN masuk penjara gara-gara dituduh mensertifikatkan tanah dalam kawasan hutan, padahal dulu waktu pembuatan sertifikat masuk dalam APL. Sehingga sertifikat menjadi tidak sah, terjadi kasus di Indonesia. Saya akan bela orang BPN yang terkena masalah itu,” jelasnya 

“Saya sudah buat edaran agar Pemda membereskan aset daerah berupa tanah. Pemda siapkan dana dan pro aktif mengurus ke BPN di daerah. Bisa dibentuk gugus tugas penyelesaian masalah aset tanah ini.  Bagi rumah warga di pinggir sungai dan pantai, tidak bisa diberikan hak sertftikat hak milik, tetapi kami bisa memberikan sertifikat hak pakai selama rumahnya masih tradisional. Itu ada peraturan menterinya. Warga yang tinggal di atas laut dan sungai bisa mendapatkan hak pakai,” pungkasnya. **

Share:
Komentar

Berita Terkini