Sekadau, 31 Oktober 2023 - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sekadau, Abun Tono, memperingatkan calon legislatif (caleg) yang berasal dari kalangan Kepala Desa (Kades) untuk tidak menggunakan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Kades mereka dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Peringatan ini disampaikan oleh Abun Tono dalam wawancara dengan wartawan di ruang fraksinya pada Selasa. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sekadau, Abun Tono. Foto:as
"Tidak boleh ada penggunaan fasilitas negara oleh para caleg yang dulunya Kades. Setelah mengundurkan diri, seluruh fasilitas yang melekat pada jabatan Kades harus segera dikembalikan," tegas Abun Tono.
Menurutnya, hal ini sangat penting untuk menjaga kenyamanan, kelancaran, dan kondusifitas dalam proses pemilu. Ia berharap agar tindakan tersebut tidak menimbulkan pertanyaan atau pelanggaran oleh para caleg yang memiliki latar belakang sebagai Kades.
Abun Tono juga memberikan imbauan kepada aparat sipil seperti TNI-POLRI dan ASN agar bersikap netral selama proses pemilu. Ia menekankan pentingnya peran mereka dalam menjaga keamanan dan kondusifitas selama pelaksanaan pesta demokrasi pada tahun 2024 mendatang.
Dengan peringatannya ini, Abun Tono berharap agar proses demokrasi di Kabupaten Sekadau dapat berlangsung secara baik, adil, dan bebas dari pelanggaran, sehingga menciptakan lingkungan politik yang sehat dan demokratis.
Komentar