Isu Pemilu 2024 Ditunda? Ini Tanggapan dari KPU Sekadau

Editor: Redaksi author photo

Divisi Sosialisasi dan Parmas KPU Kabupaten Sekadau, Gita Rantau
Sekadau Kalbar, Senentang.id - Terkait wacana penundaan Pemilu tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau tetap berpegang teguh kepada undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Hal ini dikatakan Divisi Sosialisasi dan Parmas KPU Sekadau, Gita Rantau saat diwawancarai Media ini. Senin (28/3/2022). 

Gita Rantau mengatakan, KPU Kabupaten Sekadau tetap berpegang teguh kepada Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan hasil rapat bersama antara KPU, DPR dan Pemerintah, yang dimana telah ditetapkan bahwa Pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

"Sampai sekarang KPU RI  masih menyiapkan peraturan KPU untuk tahapan Pemilu dan kami dijajaran KPU Kabupaten masih menunggu keputusan dari KPU RI karena KPU Provinsi dan Kabupaten akan bekerja sesuai dengan peraturan KPU," ujarnya

Gita Rantau menambahkan, terkait wacana penundaan Pemilu 2024, kemarin telah disampaikan oleh KPU RI bahwa sampai saat ini juga belum ada diskusi antara KPU RI bersama DPR dan Pemerintah terkait penundaan Pemilu. 

"KPU Kabupaten Sekadau selalu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai Undang-undang yang berlaku," jelasnya

"Saya juga mengimbau kepada masyarakat apapun wacana yang dilontarkan oleh Pemerintah, DPR dan masyarakat luas mengenai penundaan Pemilu tidak perlu terlalu dipermasalahkan karena sampai saat ini belum ada perubahan di Undang-undang," pungkasnya. (Novi).

Editor : Asmuni 

Share:
Komentar

Berita Terkini