Kegiatan Pengantar Tugas dan Penyerahan SK Kepada PPPK Guru Tahap 1 di Sintang

Editor: Redaksi author photo

Kegiatan pengantar tugas dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap 1 tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, pada Kamis (14/4/2022)
Sintang Kalbar, Senentang.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah, membuka pelaksanaan kegiatan pengantar tugas dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap 1 tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, pada Kamis (14/4/2022) bertempat di Aula BKPSDM Sintang.

Dalam arahannya, Sekda Sintang, Yosepha Hasnah mengatakan, penyelenggaraan pembangunan bidang Pendidikan masih membutuhkan sumber daya manusia yang handal dalam rangka meningkatkan pemerataan dan kualitas Pendidikan di Indonesia khususnya didaerah. 

“Saat ini ditengah-tengah agenda reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang baik sebagai langkah strategis untuk membangun SDM agar menjadi berkualitas dalam meningkatkan mutu pendidikan, maka system rekrutmen ASN juga telah dilaksanajkan secara transparan, adil dan akuntabel dengan metode CAT,” jelasnya 

Yosepha meminta kepada para PPPK di Sintang nantinya diharapkan agar bekerja menjadi seorang tenaga pendidik yang professional dan produktif dalam menjalankan tugas. 

“Saudara-saudara semua harus mampu melaksanakan tugas yang diberikan dan harus memiliki kemampuan untuk melakukan inovasi dalam melaksanakan tugas disekolah, dengan selalu berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pesannya 

“Selain itu, saudara-saudara juga diharapkan dapat mewujudkan disiplin kerja yang tinggi dimanapun saudara bertugas, ingat, bahwa Pemkab Sintang dapat melakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja apabila saudara melakukan pelanggaran terhadap kewajiban atau larangan yang telah diatur dalam perjanjian kerja yang telah disepakati bersama,” tegasnya. 

Sekda mengingatkan kepada PPPK untuk berpegang teguh kepada komitmen untuk mengabdi di Sintang, “perlu diingat, dalam masa 5 tahun perjanjian kerja terhitung sejak saudara menjadi PPPK, kinerja saudara semua kaan dilakukan penilaian dan evaluasi, jika kinerja baik atau sangat baik, maka akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemda untuk melakukan perpanjangan hubungan perjanjian kerja yang tentunya dengan persyaratan-persyaratan tertentu, dan saat ini memang belum ada pedoman atau petunjuk teknis terkait perpajnajgan hubungan P3K, tetapi kami yakin bahwa Pemerintah Pusat sudah mempersiapkan itu semua”, ujarnya. 

Sekda memberikan pesan 3 hal kepada para PPPK Guru tahap 1 tahun 2021. Pertama, laksanakan tugas sesuai tupoksi sebagai guru. Kedua, laksanakan tugas kedinasan yang diperintahkan oleh pimpinan dalam hal ini Kepala Sekolah atau bahkan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dan ketiga, berikan saran/masukan kepada Kepala Sekolah yang bernilai positif atau membangun, baik diminta maupun tidak diminta dalam rangka meningkatkan program pelayanan Pendidikan. (hs/as). 

Share:
Komentar

Berita Terkini