Sintang Kalbar, Senentang.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mengapresiasi Pemerintah
Kabupaten Sintang yang telah melaunching Desa Bersinar (Bersih Narkoba) di
Kabupaten Sintang. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward, saat menghadiri launching Desa Bersinar (Bersih Narkoba) Kabupaten Sintang tahun 2022
di Rumah Betang Adat Dayak Kabupaten Sintang, Rabu (22/6/22).
Kegiatan launching Desa Bersinar (Bersih Narkoba) di
Kabupaten Sintang. (Foto:ist)
“Patut kita berikan apresiasi karena narkoba salah satu
penghancur masa depan generasi muda kita,” ucap Jeffray Edward.
Ia berharap dengan adanya Desa Bersinar ini, peredaran gelap barang haram tersebut dapat terpantau hingga di tingkat desa bahkan ke tingkat RT/RW.
” Kita sebagai wakil rakyat siap membantu pemerintah dalam
memberantas narkoba di Kabupaten Sintang dan di Indonesia umumnya,” tutup Jeffray Edward.
Sementara itu, Bupati Sintang, Jarot Winarno saat melaunching Desa Bersinar menyampaikan ada tiga pendekatan untuk memerangi narkoba yakni Soft Power Approach, Hard Power Approach dan Smart Power Approach.
“Soft power approach diterapkan dengan pendekatan dengan melibatkan partisipasi masyarakat, sementara hard power approach diterapkan dalam bidang pemberantasan dan smart power approach diterapkan dengan pendekatan teknologi informasi,” paparnya.
Desa Bersinar lanjut dia, adalah gabungan dari soft power approach dan smart power approach. Teman-teman di desa di berdayakan dalam mencegah narkoba. Kemudian, dalam pencegahan penyebaran narkoba, harus di petakan atau di mapping daerah yang rawan narkoba.
“Dimapping, dimana kemungkinan peredaran narkoba terjadi, di sudut-sudut sempit, di cafe-cafe, di gang-gang,” kata Jarot Winarno.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sintang, Kusnidar menjelaskan, Program Desa Bersinar (Bersih Narkoba) merupakan salah satu upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba di tingkat desa atau kelurahan, yang bertujuan untuk meningkatkan pendampingan masyarakat desa dalam penyelenggaraan fasilitas Desa Bersinar (Bersih Narkoba) yang di kelola secara partisipatif, terpadu dan berkelanjutan berbasis pendayagunaan sumber daya di desa.
“Pelaksanaan program ini telah sesuai dengan inpres nomor 2 tahun
2021 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotia
tahun 2020-2024 yang menyebutkan bahwa minimal 10 persen desa/kelurahan di
kabupaten/kota harus membentuk desa bersih narkoba,” ujar dia.
Saat ini kata Kusnidar, di Kabupaten Sintang telah terbentuk Desa Bersinar sejumlah enam desa di tiga kecamatan yakni Kecamatan Sintang empat desa yaitu Desa Mertiguna, Desa Jerora 1, Desa Baning Kota dan Desa Sungai Ana.
Kecamatan Sepauk satu desa yaitu Desa Sepulut dan Kecamatan Kelam Permai satu desa yaitu Desa Kebong.
“Hal tersebut belum sesuai dengan inpres nomor 2 tahun 2021 dimana minimal 10 persen desa/kelurahan membentuk desa bersih narkoba,” ujarnya.
"Untuk mewujudkan semua itu diperlukan kesatuan
pandangan, gerak dan tekad dari seluruh masyarakat kabupaten sintang
hingga ke desa-desa dengan melibatkan semua pihak untuk memerangi
peredaran narkoba," katanya.