Florensius Ronny Hadiri Sosialisasi UU HPP dan PPS

Editor: Redaksi author photo

Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny. 
Sintang Kalbar, Senentang.id – Sosialisasi Undang – undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengampunan Sukarela (PPS) Kamis, di salah satu Hotel di Sintang, Kamis (9/6/2022). 

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny. 

Ronny menjelaskan, aset yang diungkapkan dalam program ini dianggap sebagai penghasilan tambahan dan dikenakan pajak penghasilan final. Tarif pajak penghasilan final tergantung pada bagaimana wajib pajak memperlakukan properti.

Menurut UU HPP lanjut dia, program pengungkapan sukarela akan beroperasi selama enam bulan dari 1 Januari 2022 - 30 Juni 2022. Secara internasional, Program Pengungkapan Sukarela ini dikenal sebagai Program Pengungkapan Sukarela.

"Secara umum, Program Pengungkapan Sukarela memberikan kesempatan kepada otoritas pajak untuk meningkatkan kewajiban perpajakannya berdasarkan persyaratan tertentu kepada wajib pajak yang sebelumnya telah melanggar aturan perpajakan (OECD, 2015)," jelasnya. 

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dibuat untuk memberikan kemampuan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan informasi tentang aset yang belum atau belum diungkapkan. Program ini jugz bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap persyaratan dan dilaksanakan dengan prinsip kesederhanaan, kepastian hukum, dan kenyamanan. Kekayaan bersih ini dianggap sebagai penghasilan tambahan dan dikenakan pembayaran pajak penghasilan final.

Sementara kata dia, Program Pengungkapan Sukarela memungkinkan pembayar pajak untuk dengan mudah dan bebas memilih tarif dan prosedur yang digunakan untuk mengungkapkan aset yang belum mereka laporkan secara sukarela.

“Wajib pajak yang secara sukarela mengikuti program ini mendapatkan keuntungan tertentu, seperti pembebasan dari tuntutan, denda dan bunga Program ini umumnya tidak mempengaruhi kewajiban Anda untuk membayar pajak, bunga, atau denda perdata. Program ini juga memberlakukan persyaratan khusus bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban dan sanksi perpajakannya,” tutup Florensius Ronny.

Kepala KPP Pratama Sintang, Taufik mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sejak Januari - 30 Juni 2022 sebagai tax amnesty jilid II. Dengan tujuan, pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Selain itu, kegiatan Pakta intergritas bertujuan untuk mewujudkan Zona wilayah bebas dari korupsi.

“Bagi wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya bisa melaporkan hingga Juni 2022,” jelasnya.

Taufik mengatakan, pihaknya bersyukur sehingga pada saat ini kasus Covid-19 telah menurun. Hal ini akan berdampak terhadap pelayanan perpajakan pada wajib pajak.

"KKP Pratama sintang juga terus berbenah dalam memberikan pelayanan yang maksimal," ungkapnya. 

Skema tax amnesty jilid II jelas Taufik, secara resmi terangkum dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) atau yang sekarang lebih dikenal sebagai RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

"Sebagaimana termaktub dalam pasal 6 ayat 1 RUU HPP, masyarakat sebagai wajib pajak yang taat dapat menyampaikan surat pernyataan pada otoritas pajak pada rentang waktu 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022," pungkasnya. (tim).

Share:
Komentar

Berita Terkini