Kesbangpol Sintang Gelar Workshop Penguatan Tata Kelola OMS

Editor: Redaksi author photo

Collaborative Governance Workshop IV tentang penguatan tata kelola dan peamberdayaan organisasi masyarakat sipil (OMS) di Kabupaten Sintang. Foto:prokopim 
Sintang, Senentang.id - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang melaksanakan kegiatan Collaborative Governance Workshop IV tentang penguatan tata kelola dan peamberdayaan organisasi masyarakat sipil (OMS) di Kabupaten Sintang pada Selasa, 28 Februari 2023 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang.

Kegiatan dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syarief Yasser Arafat.  Kegiatan diselenggarakan atas kerjasama antara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang dengan USAID ERAT. Hadir sebagai peserta kegiatan adalah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, Intansi Vertikal, dunia usaha, dan kelompok organisasi masyarakat sipil.

M. Mardiyanto, Kepala Bidang Bina Politik dan Organisasi Masyarakat pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa pihaknya pada akhir tahun 2022 sudah melaksanakan verifikasi dan validasi data organisasi masyarakat sipil di Kabupaten Sintang. 

“dari 329 Ormas yang ada di Kabupaten Sintang, sudah terverifikasi hanya ada 265 ormas saja. Saat veriifikasi, kami mengalami kesulitan seperti sekretariat yang susah ditemukan. Verifikasi dan validasi kami lakukan untuk mengetahui apakah ormas ini masih aktif atau tidak,” kata M. Mardiyanto. 

“Ormas asing tidak ada di Kabupaten Sintang. 70 persen Ormas atau 214 ormas ada di Kecamatan Sintang, sisanya ada 8 di Tempunak, 16 di Sepauk, 11 di Sungai Tebelian, 3 di Kelam Permai, 4 di Dedai, 2 di Binjai Hulu, 2 di Kayan Hilir, 4 di Ketungau Tengah dan 1 ormas di Ambalau. Ada 3 kecamatan yang tidak ada ormas,” tambahnya. 

“ada Ormas yang hanya melapor ke Badan Kesbangpol ketika mereka mendapatkan bantuan saja. Sebenarnya ormas harus mendaftar dan melaporkan kegiatan mereka ke Kesbangpol. Di Kabupaten Sintang ini, 99,9 persen ormas tidak pernah melaporkan kegiatan mereka setelah mendapatkan pendanaan hibah dari Pemkab Sintang. Ormas yang mendapatkan hibah dari Pemkab Sintang, wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Badan Kesbangpol Sintang,” pintanya. 

Mardiyanto mengatakan, hanya 0,1 persen saja ormas yang setelah mendapatkan dana hibah, lalu melaporkan kegiatan mereka ke Badan Kesbangpol Sintang. Itupun ormas yang berada dibawah binaan Pemkab Sintang seperti FKUB dan yang lainnya. Ada juga ormas yang bekerjasama dengan OPD tetapi tidak melaporkan kegiatannya kepada Kesbangpol.

"Maka kita akan mengeluarkan Peraturan Bupati Sintang tentang tata kelola Ormas di Kabupaten Sintang. Pemerintah pusat melalui Kemendagri sudah mendorong ini. Ada Permendagri Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan," ujarnya. 

“Perbup ini nanti, tidak bertujuan untuk mengekang ormas, maka kegiatan ini untuk menghimpun masukan dan saran dari ormas terhadap draft Perbup tersebut. Kami ingin memberdayakan dan pembinaan terhadap ormas yang ada di Kabupaten Sintang,” tutup M. Mardiyanto. Foto:prokopim. 

Share:
Komentar

Berita Terkini