Rapat Kerja Camat Sintang dengan Kades dan Lurah

Editor: Redaksi author photo

Rapat Keeja Camat Sintang dengan kepala desa, lurah dan jajaran Pemerintah Kecamatan Sintang pada Selasa, 21 Februari 2023. Foto:prokopim 
Sintang, Senentang.id - Pemerintah Kecamatan Sintang melaksanakan rapat kerja dengan kepala desa, lurah dan jajaran Pemerintah Kecamatan Sintang pada Selasa, 21 Februari 2023 di Aula Abdi Praja Kantor Camat Sintang. 

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syarif Yasser Arafat. Raker dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Paulinus, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Siti Musrikah, Kabag Tata Pemerintahan Setda Sintang Supriyanto,  dan Angota Forkopimcam Sintang. 

Tatang Supriyatna Camat Sintang menjelaskan rapat kerja diikuti oleh Lurah, Kades, dan Kasi Pemerintahan yang ada di desa atau kelurahan dengan jumlah sekitar 58 orang. 

“isu yang diangkat pada rapat kerja ini adalah terkait pembinaan satuan perlindungan masyarakat dan penyelesaian tata batas wilayah desa dan kelurahan. Dua isu ini menjadi penting untuk dibahas pada kegiatan ini atara lain karena menjalankan perintah Kemendagri” terang Camat Sintang

“pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan perlindungan masyarakat, disebutkan bahwa satuan perlindungan masyarakat adalah organisasi yang dibentuk oleh pemerintah desa/kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan” tambah Camat Sintang.

“kita bertemu hari ini juga untuk persiapan pelaksanaan tahapan pemilu yang sudah dimulai. Kita jaga keamanan, ketentraman dan kenyamanan di masing-masing desa dan kelurahan. Kita sukseskan seluruh tahapan pemilu” ajak Camat Sintang.

“Bapak Presiden RI juga sudah mengeluarkan aturan untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan satu peta pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000. Peraturan ini mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa mulai tahun 2021 hingga 2023” terang Camat Sintang

“berdasarka ketiga hal tersebut, dengan memperhatikan situasi dan kodisi di Kabupaten Sintang serta khususnya di Kecamatan Sintang yang akan menghadapi pemilu dan pilkada tahun 2024, serta target penyelesaian penegasan batas desa pada tahun 2023 makan kedua tema di atas menjadi penting untuk dibicarakan” terang Camat Sintang

“berbagai permasalahan dan hambatan perlu untuk dibahas agar dapat dilakukan langkah-langkah pembinaan terhadap satuan linmas untuk menghadapi pemilu dan pilkada” tutup Camat Sintang. (RILIS PROKOPIM) 

Share:
Komentar

Berita Terkini