Sekda Sintang Buka Kegiatan Pelayanan Langsung Perekaman E-KTP dan KK

Editor: Redaksi author photo

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah saat membuka kegiatan 
Pelaksanaan Pelayanan Langsung Perekaman KTP Elektronik (E-KTP) dan Pelayanan Kartu Keluarga yang dipusatkan di Desa Emparu Baru. Foto:prokopim 
Sintang, Senentang.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah,  menghadiri sekaligus membuka kegiatan Pelaksanaan Pelayanan Langsung Perekaman KTP Elektronik (E-KTP) dan Pelayanan Kartu Keluarga yang dipusatkan di Desa Emparu Baru, Kecamatan Dedai pada Rabu, 8 Maret 2023. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah berpesan agar warga yang akan melakukan perekaman KTP Elektronik agar memperhatikan pengetikan namanya dan nama setiap orang itu minimal dua kata. 

“Jangan lupa memberikan informasi perekaman jemput bola ini ke warga yang lain. Manfaatkan kegiatan ini sebaik-baiknya. Pemkab Sintang sangat berharap semua warga Sintang memiliki KTP dan KK untuk memudahkan semua urusan,” pesan Sekda Sintang

“Kepada para kepala desa di Kecamatan Dedai, agar secepatnya memberikan informasi kepada masyarakat yang ada di desa masingmasing untuk segera melakukan perekaman KTP Elektronik, karena data kependudukan ini sangat diperlukan sebagai identitas jati diri serta untuk mendukung terwujudnya data base kependudukan yang akurat, sehingga data pemilih dalam pemilu yang selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi lagi, dan semua warga negara Indonesia yang berhak memilih terjamin hak pilihnya," pesannya lagi. 

“Saya juga mendorong agar desa-desa di Kecamatan Dedai bisa melakukan deklarasi Open Defication Free (ODF) dalam rangka terus menurunkan angka stunting di Kabupaten Sintang,” tutup Sekda Sintang, Yosepha Hasnah. 

Hasbi Sumardi, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang menjelaskan pelayanan jemput bola ini dipusatkan di Desa Emparu Baru Kecamatan Dedai akan berlangsung selama 3 hari.

”Pelaksanaan pelayanan langsung perekaman KTP Elektronik dan Pelayanan Kartu Keluarga yang dipusatkan di Desa Emparu Baru ini di selenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, yang dilaksanakan selama 3 hari, hingga hari Jumat, 10 Maret 2023,” tutup Hasbi Sumardi. (RILIS PROKOPIM) 

Share:
Komentar

Berita Terkini