Bupati dan Wabup Hadiri Paripurna DPRD Sintang

Editor: Redaksi author photo

Bupati Sintang, dr Jarot Winarno bersama Wakil Bupati Sintang, Melkianus saat menghadiri sidang paripurna ke-6 masa persidangan ke-1 tahun 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang. Foro:prokopim 
Sintang, Senentang.id - Bupati Sintang, dr Jarot Winarno bersama Wakil Bupati Sintang, Melkianus menghadiri sidang paripurna ke-6 masa persidangan ke-1 tahun 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang dalam rangka perubahan penetapan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang tahun 2023, di ruang sidang kantor DPRD Sintang, Selasa (4/4/2023).

"Pembentukan peraturan daerah itukan tanggung jawab bersama kita dan DPRD, nah di kita ini ada beberapa perubahan dalam aturannya, jadi ini kita tetapkan lagi juga sebagai tahapan awal kita membentuk Perda - Perda terutama yang sifatnya local regulation," Bupati Sintang, kata Jarot Winarno. 

"Ini juga kita lakukan karna mau segera mewujudkan good local governance sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan," tambahnya. 

Sidang paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sintang, Heri Jambri dan dihadiri oleh Sekretaris Sekretariat DPRD Sintang, Marchues Afen serta sejumlah anggota DPRD Sintang.

"Ada 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kabupaten Sintang yang telah di tetapkan dalam Propemperda tahun 2023. Tahun ini ada penambahan usulan Raperda lagi sebanyak 5 usulan. Lalu ada juga 2 usulan Raperda inisiatif, sehingga total ada 13 Raperda yang menjadi tugas bersama untuk dibahas dan disetujui," kata Heri Jambri. 

7 (tujuh) Raperda tambahan yang digodok Bapemperda DPRD Sintang yaitu tentang:

1. Pemindahan ibu kota kecamatan Kayan Hulu dan Kayan Hilir

2. Keterbukaan informasi publik

3. Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

4. Penyertaan modal pemerintah daerah pada perseroan terbatas BPD Kalbar tahun anggaran 2024-2025

5. Penyelenggaraan keolahragaan daerah

6. Penetapan tanah adat, mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah, surat keterangan tanah dan pemanfaatannya

7. Perlindungan dan pelestarian adat budaya daerah Kabupaten Sintang.

Hadir pada Paripurna tersebut sejumlah perwakilan pejabat Forkopimda serta pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sintang. (RILIS PROKOPIM)

Share:
Komentar

Berita Terkini