Wabup Subandrio Hadiri Paripurna DPRD Sekadau

Editor: Redaksi author photo

Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Sekadau dengan DPRD Kabupaten Sekadau. Foto:am 
Sekadau, SN - Mewakili Bupati, Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, menghadiri Rapat Paripurna ke-8 masa persidangan ke-3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sekadau dengan agenda, Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Sekadau dengan DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau tahun 2024.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy didampingi Wakil Ketua II Zainal, 22 Anggota DPRD lainnya, Sekretaris Dewan, Nurhadi, Sekda Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, Forkopimda, Kepala OPD dilingkungan Pemkab Sekadau dan Undangan lainnya.

"Atas nama pemerintah daerah kabupaten Sekadau saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sekadau, Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Sekadau dan seluruh kepala SKPD dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sekadau yang telah bekerja keras membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2024 sehingga pada hari ini dapat dituangkan dalam Nota Kesepakatan dan telah di tandatangani bersama oleh para pihak," ungkap Wakil Bupati Sekadau, Subandrio. 

Selanjutnya lanjut dia, dokumen KUA-PPAS yang telah disepakati tersebut dijadikan pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA). 

"Terhadap hal tersebut saya mohon perhatian para Kepala SKPD bahwa dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran agar dengan sungguh-sungguh sesuai dengan penyusunan penyelenggara urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan masing-masing SKPD dan kemampuan pendapatan daerah dengan berpedoman kepada standar harga satuan analisis tanda belanja dan atas standar tekhnis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pesannya. 

"Serta memperhatikan hasil verifikasi dan validasi pemutahiran klasifikasi, kodifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah," pungkasnya. (red) 

Share:
Komentar

Berita Terkini