Paripurna DPRD: Mendengarkan Jawaban dari Bupati Sekadau Terkait 3 Buah Raperda

Editor: Redaksi author photo
Rapat paripurna DPRD Sekadau terkait tiga buah Raperda. foto;as
SEKADAU, SN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda, mendengarkan jawaban atau penjelasan Bupati Sekadau terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi (PU Fraksi-fraksi DPRD kabupaten Sekadau atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD kabupaten Sekadau, Zaenal didampingi Ketua DPRD Skadau, Radius Effendy, dihadiri 21 anggota DPRD kabupaten Sekadau lainnya, Sekretaris Dewan, Nurhadi, para Kepala SKPD dilingkungan pemerintah kabupaten Sekadau, perwakilan Direktur RSUD Sekadau dan perwakilan Direktur PDAM Sekadau.

Pada kesempatan ini, Pimpinan sidang, Zaenal mengatakan bahwa agenda rapat pada hari ini adalah mendengarkan jawaban atau penjelasan Bupati Sekadau terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi (PU Fraksi-fraksi DPRD kabupaten Sekadau atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ;

1.    Raperda Tentang Kerjasama Desa.

2.    Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2017                 tentang pPengelolaan Barang Milik Daerah.

3.    Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2017 tentang          Tata Cara Tuntutan Penyelesaian Kerugian Daerah.

Zaenal menyampaikan, untuk selanjutnya Raperda tersebut akan dibahas dalam rapat kerja Pansus (Panitia Khusus) dengan tim eksekutif yang akan dilaksanakan pada Senin 30 Oktober tahun 2023 pukul 9.30 Wiba di ruang rapat Komisi DPRD kabupaten Sekadau.

“Dan diharapkan kepada Pansus DPRD dan tim perancang Raperda dari eksekutif untuk hadir dalam rapat kerja dimaksud dan dilanjudkan dengan jawaban atau Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Sekadau dan pengambilan keputusan terhadap 3 buah Raperda kabupaten Sekadau yang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 31 oktober tahun 2023 pukul 9.30 Wiba bertempat diruang sidang paripurna ini,” jelas Zaenal.

Ditempat yang sama,  mewakili Bupati Sekadau, Sekretaris Daerah (Sekda), Mohammad Isa mengatakan bahwa, memperhatikan beberapa hal yang telah disampaikan dalam pemandangan umum  fraksi-fraksi DPRD terhadap 3 (tiga) buah Raperda yang telah disampaikan pada hari jumat tanggal 13 Oktober yang lalu pihak eksekutif mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang  setinggi-tingginya  atas masukan, saran dan pendapat yang telah disampaikan oleh anggota dewan yang terhormat kepada eksekutif.

“Kami menyambut baik atas masukan dan saran dari fraksi-fraksi DPRD Sekadau yang telah disampaikan. Terhadap Raperda tersebut akan saya jawab dan kemukakan pada kesempatan ini;

Terkait Raperda Tentang Kerjasama Desa. Tujuan disusunannya Raperda kerja sama desa adalah untuk meningkatkan bersama dan mencegah ketimpangan antar-desa yang berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.

Kemudian Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Terkait dengan kesiapan sumber daya, terutama SDM pada pengelola BMD untuk tahun 2024 pemerintah kabupaten Sekadau melalui BPKAD  sedang merancang kegiatan peningkatan SDM Barang Milik Daerah melalui pengelolaan Bimtek khususnya dibidang IT, kompetensi pengelolaan BMD untuk saat ini pemerintah kabupaten Sekadau masih menggunakan tenaga ahli yang berasal dari pihak eksternal dan kedepannya akan diupayakan memiliki tenaga ahli dibidang IT dari internal pemerintah daerah.

 

Terakhir, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2017 tentang  Tata Cara Tuntutan Penyelesaian Kerugian Daerah.

Percabutan Perda tentang tata cara tuntutan ganti penyelesaian kerugian daerah didasari atas terbitnya peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2016 tentang tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dan Permendagri nomor 133 tahun 2018 tentang penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain. [red]

Share:
Komentar

Berita Terkini