PU Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sekadau Atas 3 Buah Raperda

Editor: Redaksi author photo

Juru Bicara (Jubir) dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD kabupaten Sekadau, Ari Kurniawan Wiro saat menyampaikan PU Fraksi. (foto:as)

SEKADAU, SN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna ke-20 masa persidangan ke-1 dengan agenda, Pandangan Umum Fraksi-fraksi (PU Fraksi-fraksi) DPRD Kabupaten Sekadau atas 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun Anggaran 2023. Kegiatan bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Sekadau, Juma’t (13/10/2023).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I, Handi dan didampingi oleh Wakil Ketua II, Zainal, dihadiri juga oleh Bupati Sekadau yang diwakili oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Radius, 16 Anggota DPRD Sekadau lainnya, Sekretaris DPRD, Nurhadi, beberapa Kepala SKPD dilingkungan Pemkab Sekadau, Direktur RSUD Sekadau dan Direktur PDAM Sirin Meragun Sekadau.

Tiga buah Raperda tersebut yakni ;

1. Kerjasama Desa

2. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2017 tentang pengelolaan barang   milik daerah

3. Pencabutan peraturan daerah nomor 9 tahun 2017 tentang tata cara tuntutan  penyelesaian kerugian daerah.

Pada kesempatan ini, penyampaian dari Juru Bicara (Jubir) dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD kabupaten Sekadau, Ari Kurniawan Wiro menyampaikan bahwa terkait dengan Raperda usulan peraturan daerah yang bertujuan untuk mengatur berbagai aspek yakni Raperda tentang Kerjasama Desa dalam suatu wilayah yang berdasarkan pada prinsip-prinsip otonomi desa pemberdayaan masyarakat desa, Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan Raperda ini akan mengatur mekanisme kerjasama antara desa, pembentukan lembaga dan badan yang mengawasi pelaksanaan kerjasama, alokasi anggaran serta mekhanisme penyelesaian sengketa antara desa dan dapat mencakup ketentuan-ketentuan terkait pengembangan wilayah, perlindungan lingkungan dan perencanaan pembangunan yang berkelanjutan untuk desa di daerah kabupaten Sekadau.

Berkenaan dengan diajukannya Raperda perubahan atas peraturan daerah No 5 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka dari fraksi PDI Perjuangan DPRD kabupaten Sekadau berpandangan bahwa Raperda ini dapat membantu pemerintah daerah dalam mengatur pengelolaan barang milik daerah secara lebih spesifik dan sesuai dengan kebutuhan daerah. Dengan aturan yang jelas pengelolaan barang milik daerah dapat menjadi lebih efisien karena administrasi dan pengawasan yang lebih struktur.

“Kami fraksi PDI Perjuangan berharap, Raperda ini agar dapat membantu daerah mengoptimalkan penggunaan barang milik daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah misalnya, melalui penyewaan atau penjualan aset yang tidak digunakan,” ujar Ari Kurniawan

Berkaitan Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2017 tentang Tata Cara Tuntutan Penyelesaian Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud yang telah dituangkan dalam pokok-pokok pikiran pada Raperda, sepanjang bertujuan untuk efektifitas kinerja pemerintah daerah dalam pelayanan masyarakat, fraksi PDI Perjuangan berharap pencabutan Perda ini harus dilakukan dengan hati-hati dengan mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh pada masyarakat.

“Sebab penting untuk melibatkan konsultasi publik dan pertimbangan yang matang sebelum mengambil keputusan, dan dalam proses pencabutan Perda mengikut panduan peraturan yang lebih tinggi seperti undang-undang dasar dan hukum Nasional,” kata Jubir Fraksi PDI Perjuangan, Ari Kurniawan Wiro. (as)

Share:
Komentar

Berita Terkini