Juru Bicara partai Hanura, Abun Tono, saat menyampaikan Pendapat Akhir dan pengambilan keputusan terhadap 3 buah Raperda. [Foto:di] |
Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, dan Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy, turut hadir dalam rapat tersebut. Pendapat Akhir (PA) Fraksi-fraksi DPRD disampaikan terkait tiga Raperda yang menjadi fokus pembahasan.
Fraksi Partai Hanura menyampaikan apresiasi atas jawaban Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD yang telah disampaikan Bupati pada tanggal 25 Oktober 2023. Mereka juga menyatakan penerimaan dan persetujuan terhadap Raperda tentang Kerjasama Desa, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang tata cara tuntutan penyelesaian kerugian Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Hanura juga mengangkat isu serius mengenai peningkatan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Sekadau. Mereka mendesak instansi terkait, terutama Dinas Kesehatan, untuk mengambil langkah intensif menyikapi kasus DBD yang meluas di hampir semua kecamatan di Kabupaten Sekadau. Fraksi Hanura meminta penerapan tanggap darurat atau Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam menangani kasus demam berdarah.
Rapat Paripurna ini memunculkan sejumlah rekomendasi dan keputusan yang akan menjadi landasan untuk langkah-langkah lebih lanjut dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sekadau. [red]