Sah! APBD Kabupaten Sekadau Tahun 2024 Diketuk, ini Besarannya

Editor: Redaksi author photo

Rapat Paripurna ke-28 dalam masa persidangan ke-1 untuk membahas dan menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau serta mengambil keputusan terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Sekadau tahun 2024.Foto:as
Sekadau, Senentang.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna ke-28 dalam masa persidangan ke-1 untuk membahas dan menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau serta mengambil keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau tahun 2024. Rapat ini berlangsung di ruang rapat utama lantai 2 kantor DPRD Sekadau pada Kamis (30/11/2023) sore.

Ketua DPRD Sekadau, Radius Effendy, memimpin rapat tersebut didampingi oleh Wakil Ketua, Handi, dan Zaenal. Hadir juga 21 Anggota DPRD Sekadau, Bupati Sekadau, Aron, Sekda Kabupaten Sekadau Mohammad Isa, Forkopimda, Sekretaris DPRD Nurhadi, para Kepala SKPD, Direktur RSUD Sekadau, Direktur PDAM Sirin Meragun Sekadau, para Camat, dan undangan lainnya.

Rapat dimulai dengan penyampaian Pendapat Akhir dari masing-masing fraksi DPRD Sekadau terhadap Raperda APBD Kabupaten Sekadau tahun 2024. Fraksi-fraksi yang menyampaikan pendapat akhir meliputi Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Fraksi Persatuan, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, dan Fraksi Partai Golkar.

"Berdasarkan Pendapat Akhir dari fraksi-fraksi DPRD Sekadau, semua fraksi dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sekadau tahun 2024 untuk selanjutnya menjadi Peraturan Daerah," ujar Ketua DPRD Sekadau, Radius Effendy.

Selanjutnya, dilakukan pembacaan Draf Raperda tentang APBD Kabupaten Sekadau tahun 2024 oleh Sekda Kabupaten Sekadau. Disusul dengan pembacaan rancangan Berita Acara persetujuan bersama Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Kabupaten Sekadau tentang APBD Kabupaten Sekadau tahun 2024 oleh Sekretaris DPRD.

Proses berlanjut dengan pembacaan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Sekadau tentang persetujuan Raperda Kabupaten Sekadau menjadi Perda oleh Sekretaris DPRD. Acara kemudian ditutup dengan penandatanganan Keputusan DPRD Kabupaten Sekadau dan Berita Acara Persetujuan Bersama. 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp 926,260,190,308 (Sembilan ratus dua puluh enam miliar dua ratus enam puluh juta seratus sembilan puluh ribu tiga ratus delapan rupiah).

Rapat Paripurna ini menandai kelengkapan proses pembahasan APBD dan menjadi langkah awal dalam penyusunan dan pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Sekadau pada tahun 2024 mendatang. [red]

Share:
Komentar

Berita Terkini