DPRD Sekadau Apresiasi Desa Tamang yang Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan

Editor: Redaksi author photo

Hasan (kiri) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau dari Fraksi Partai Demokrat. Foto:ist
Sekadau | Senentang.id — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau dari Fraksi Partai Demokrat, Hasan, turut hadir dalam acara Deklarasi Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan di Desa Tamang, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau pada Senin (13/11/2023).

Hasan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Tamang, masyarakat, dan Pemerintah Kecamatan Nanga Mahap atas pencapaian deklarasi ODF di Desa Tamang. Ia menyatakan bahwa desa yang menerapkan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) mampu mencapai deklarasi ODF.

"Desa yang menerapkan STBM tentu sebuah desa yang dapat menghasilkan deklarasi ODF atau Stop Buang Air Besar Sembarangan," ungkap Hasan.

Anggota DPRD tersebut menjelaskan bahwa tujuan dari STBM adalah menciptakan kondisi sanitasi total melalui pemberdayaan masyarakat. Hal ini dapat tercapai dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam melaksanakan lima pilar STBM, yaitu: Stop buang air besar sembarangan, Mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, Mengelola air minum dan makanan rumah tangga yang aman, Mengelola sampah rumah tangga dengan aman, dan Mengelola limbah cair rumah tangga.

"Semoga dengan di deklarasikannya Desa Tamang sebagai Desa ODF, dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Sekadau yang belum mencapai status ODF," harap Hasan.

Deklarasi ODF Desa Tamang diharapkan dapat memicu semangat dan partisipasi masyarakat desa-desa lain untuk meningkatkan praktik sanitasi yang sehat dan bersih. (red)

Share:
Komentar

Berita Terkini