Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau: Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2024

Editor: Redaksi author photo

Rapat Paripurna DPRD kabupaten Sekadau dengan agenda; Penyampaian Nota Pengantar Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau tahun 2024. Foto:as
SEKADAU, SN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna ke-24 masa sidang ke-1 dengan agenda utama "Penyampaian Nota Pengantar Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau tahun 2024." Acara ini berlangsung di ruang rapat utama DPRD Sekadau pada Kamis, 9 November 2023.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy, didampingi Wakil Ketua I, Handi. Hadir pula 16 anggota DPRD lainnya, Sekretaris DPRD Nurhadi, Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, Forkopimda, Kepala Satuan Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sekadau, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekadau, perwakilan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Sirin Meragun Sekadau, para Camat, dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Sekadau, Radius Effendy, dalam sambutannya menjelaskan bahwa sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kepala daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD.

"Sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan perundangan untuk memperoleh persetujuan secara teknis penyusunan Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah," terangnya.

Radius Effendy menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) juga merujuk pada peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2024. Hal ini juga didasarkan pada rencana kerja pemerintah daerah tahun 2024 dan kebijakan umum anggaran serta prioritas Plafon anggaran sementara tahun anggaran 2024 yang telah disepakati bersama antara Bupati Sekadau dengan DPRD Kabupaten Sekadau bulan Juli 2023.

Proses selanjutnya melibatkan penyampaian Nota Pengantar terhadap Raperda tentang APBD tahun anggaran 2024 yang dilakukan oleh Wakil Bupati Sekadau, Subandrio. Acara dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis dokumen Raperda dari Wakil Bupati Sekadau kepada pimpinan DPRD Kabupaten Sekadau.

Rapat Paripurna ini mencerminkan transparansi dan partisipasi aktif dari DPRD Kabupaten Sekadau dalam proses penyusunan APBD, yang bertujuan untuk memastikan anggaran yang diajukan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat. [red]

Share:
Komentar

Berita Terkini