Sekadau, SN - Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau yang diselenggarakan pada Kamis, 30 November 2023, Fraksi Persatuan (Perindo, PKP) menyampaikan Pendapat Akhir melalui juru bicara Lorensius Ardi Wiranata. Rapat tersebut bertujuan untuk memberikan pandangan akhir dari fraksi-fraksi dan mengambil keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau tahun 2024.Fraksi Persatuan (Perindo, PKP) menyampaikan Pendapat Akhir melalui juru bicara Lorensius Ardi Wiranata. Foto:as
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Persatuan memberikan apresiasi atas kerja sama antara anggota DPRD dan eksekutif dalam menyelesaikan pembahasan Raperda APBD tahun 2024. Proses tersebut melibatkan rapat kerja Komisi, rapat kerja gabungan bersama eksekutif, serta rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) bersama tim anggaran Pemerintah Daerah.
Lorensius Ardi Wiranata menyatakan bahwa hasil kesepakatan dan prioritas yang telah ditetapkan untuk tahun 2024 akan menjadi dasar dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan dan fokus pada perbaikan serta peningkatan pembangunan, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sekadau.
Fraksi Persatuan berharap Raperda APBD tahun 2024, setelah melewati proses pembahasan yang panjang, dapat menjadi Peraturan Daerah yang dapat diimplementasikan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik lokal.
"Peraturan Daerah ini diharapkan akan menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah," harap Ardi
“Setelah mempelajari, mencermati, serta memperhatikan dasar hukum dan perbaikan materi redaksional dan substansi dengan mempertimbangkan kepentingan umum lebih dari kepentingan kelompok atau golongan, fraksi Persatuan DPRD Kabupaten Sekadau berpendapat bahwa dapat menerima Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau,” tutup Lorensius Ardi Wiranata. [red]