![]() |
Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala. (Foto:tim) |
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 400.14.1.1/4227/Tapem, tertanggal 28 Juli 2025. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah hingga ke tingkat desa, lembaga pendidikan, instansi swasta, serta para kepala sekolah.
Dalam edaran tersebut, masyarakat diminta untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2025. Pengibaran dilakukan di depan rumah tinggal, tempat usaha, kantor pemerintah dan swasta, serta lembaga pendidikan.
“Tema Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 adalah Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju. Logo dan desain resmi peringatan ini dapat diunduh melalui situs Kementerian Sekretariat Negara: https://hut80ri.setneg.go.id,” tulis Bupati Sintang dalam surat edarannya.
Selain pengibaran bendera, seluruh kantor pemerintah, swasta, perguruan tinggi, dan sekolah juga diminta untuk menjaga kebersihan lingkungan, memperindah taman, mengecat pagar dan gerbang, serta memasang dekorasi seperti lampu hias, umbul-umbul, spanduk, poster, baliho, dan ornamen lainnya. Semua hiasan tersebut diminta menampilkan tema dan logo resmi peringatan HUT RI ke-80 dan dipasang selama periode 1–31 Agustus 2025.
Kebijakan ini selaras dengan ketentuan Pasal 7 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang menyatakan:
“Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.”
Dengan adanya imbauan ini, Bupati Sintang berharap partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam menyemarakkan peringatan kemerdekaan serta memperkuat semangat nasionalisme dan cinta tanah air.