Sosialisasi Perbup Sintang Nomor 18 Tahun 2020 di Kecamatan Sungai Tebelian

Editor: Admin author photo
Sosialisasi Perbup 
SINTANG, senentang.id - Pemerintah Kabupaten Sintang sosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Sintang Nomor 18 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat di Kabupaten Sintang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020. Kegiatan Sosialisaai ini juga dihadiri Wakil Bupati Sintang, Askiman. Kegiatan bertempat di Gedung Serbaguna Kecamatan Sungai Tebelian," Selasa (16/6).

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang juga sebagai Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus J, mengatakan bahwa Peraturan Bupati Sintang nomor 18 tahun 2020 mengacu pada undang-undang nomor 32 tahun 2009 pasal 69 ayat 2 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

“Didalam pasal tersebut berbunyi, kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektar per Kepala Keluarga dengan bertujuan ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api kewilayah sekelilingnya," jelas Yustinus dalam pemaparannya. 

Hermansyah dari Persatuan Dayak Linoh, berharap dengan adanya Perbup ini bisa menjadi payung hukum bagi para peladang. 

“Kami tidak mau terulang lagi kasus para peladang seperti tahun lalu dengan kejadian pembakaran lahan, karena kami mengikuti prosesnya dari awal sampai akhir mereka bebas, kami hanya ingin hal ini tidak terjadi kembali pada tahun ini," kata Hermansyah. (*) 
Share:
Komentar

Berita Terkini