Rapat Koordinasi PPID Kabupaten Sintang

Editor: Admin author photo
Rapat koordinasi 
SINTANG, senentang.id - Sekretaris Daerah Yosepha Hasnah membuka langsung Rapat  Koordinasi PPID UTAMA dan PPID pembantu se-Kabupaten Sintang yang dilaksanakan di Balai Praja Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Pada Selasa Pagi (28/7/20)

Sekretaris Daerah Yosepha Hasnah Mengatakan "Open Goverment dan Transparant" adalah telah menjadi prinsip dan komitmen nasional dalam upaya tata kelola pemerintahan yang baik yang dapat menjadi pondasi pemerintah yang terbuka mencakup pelibatan masyarakat, transparant dan akuntabel.

Yosepha menyebut, memupuk Integritas dalam dinamika pemerintah sudah tertuang dalam undang undang No 14 tahun 2008 'Tentang Keterbukaan Informasi Publik' bersifat terbuka dan dapat di akses untuk Informasi dan dokumentasi oleh masyarakat dalam penyediaan dan pelayanan informasi publik yang berkualitas dan propesional. 

"Rapat Koordinasi PPID Utama seperti ini di nilai sangat penting yang mana dapat kita sandingkan dalam upaya kita semua melakukan penangganan covid-19 yang membutuhkan pelayanan untuk keterbukaan informasi publik secara optimal dan akuntabel," ujarnya. 

Dalam implementasinya, keberadaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi daerah atau PPID wajib dibentuk sesuai amanah undang undang no 14 tahun 2008 yang mana merupakan ujung tombak dalam merealisasi berbagai kewajiban badan publik tersebut, demi terbangnunnya komitmen, koordinasi serta sinergitas yang optimal peran PPID yang lebih Informatif. 

"Kepada seluruh komponen masyarakat saya menghimbau untuk membangun kepedulian terkait akses informasi publik, sebab hak memperoleh informasi di jamin oleh konstitusi guna meningkatkan kapasitas Anggota masyarakat," pesan Yosepha. 

Sukaliman Selaku PPID Utama Kalimantan Barat mengatakan, Repormasi birokrasi yang sudah dimulai sejak tahun 2020 ditetapkan PANRB dalam peraturan Presiden tentang Repormasi Birokrasi mengharuskan 8 area perubahan yang salah satunya transparansi penyelenggaraan pemerintahan. 

"Di dalam tahap ini kita sudah masuk tahap ke tiga yaitu,2019 - 2024 dimulai tahun 2010 tentang keterbukaan informasi publik artinya dari keterbukaan informasi yang sudah di tetapkan dalam undang-undang No 14 tahun 2008 yang menjadi acuan," kata Sukaliman. (hms) 
Share:
Komentar

Berita Terkini