Sejumlah massa yang datangi Kantor Bupati Sekadau |
SEKADAU, senentang.id - Masyarakat yang tinggal di sekitar aliran Sungai Menterap terdiri dari tiga desa di kecamatan Sekadau Hulu yakni desa Boti, Mondi dan Sungai Sambang berjumlah lebih kurang 100 orang menandatangi kantor Bupati Sekadau untuk menuntut supaya hukum di tegakan terkait pencemaran lingkungan pekerja emas tanpa izin (PETI), Selasa (9/3/2021)
Kepala desa Boti, Sudarsono yang ikut mendampingi masyarakatnya, saat di wawancarai media ini meminta supaya hukum di tegakan. "Karena masyarakat Boti banyak mengeluh akibat dari dampak keruhnya sungai tersebut," ucapnya.
Karna kata dia, Sungai Menterap merupakan sumber utama air bersih untuk kebutuhan sehari-hari baik mandi maupun untuk di konsumsi.
Kordinator lapangan (korlap) dari massa aspirasi masyarakat, Selamet Benidiktus meminta dan berharap agar pemerintah daerah menindak tegas para pekerja PETI.
Sehingga jika sudah di tertibkan maka air sungai dapat mensterilkan kembali.
"Akibat tercemarnya air sungai sampai saat ini sudah ada masyarakat terkena dampak yaitu di dusun Roca. "Mulai mengalami gatal gatal pada tubuh. Air itu tidak bisa langsung di konsumsi ketika diambil harus kami endapkan dulu dalam tampungan," ungkapnya.
Menangapai hal tersebut, Asisinten I Sekda Kabupaten sekadau, Efendy mengatakan rapat PETI telah dilaksankan pada bulan lalu baik Forkopimda dan tokoh masyarakat menengenai Covid 19 PETI dan Karhutla.
"Sedangkan yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar adalah penambangan emas tanpa izin (PETI). Kita lebih peduli dengan lingkungan dan lebih mengedapkan tindakan yang konstisuonal," ucapnya.
Mendengar laporan limbah dari PETI, yang terkena dampaknya adalah sepanjang sungai dari Desa Biaban Desa Mondi Desa Boti dan Desa Menterap.
"Kita mengharapkan yang peduli jangan hanya dari Desa Boti saja melainkan harus semuanya agar giat emas memang benar- benar tidak berjalan dan dilarang," harapnya.
Ia juga berharap supaya kedepan tidak terulang kembali, dengan adanya peraturan bersama mulai dari tingkat Desa dan Kecamatan untuk bersama-sama memberikan sosilaisasi dan himbauan agar semua kegiatan penambngan emas tanpa izin (PETI) ditiadakan di wilayah Kabupaten Sekadau.
Efendy meminta kepada masyarkat agar melaporkan apa bila ada indikasi-indikasi kegiatan masyarakat yang merusak sehingga kita bisa mencegahnya sedini mungkin dan tidak sampai berlarut larut. (Yt)