Peringkat 7 IPM Tertinggi di Kalbar

Editor: Admint stg author photo

Kariyus, Kepala Bappeda Sintang


Sintang, Kalbar (Senentang.id) - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sintang Kartiyus menyampaikan bahwa Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Sintang pada tahun 2020 mencapai angka 66, 88 dan berada pada 7 besar IPM tertinggi. Namun masih berada di bawah IPM Provinsi Kalimantan Barat.

“IPM Kabupaten Sintang berada pada kelompok Sedang. Pada tahun 2019, perekonomian Kabupaten Sintang mengalami perlambatan,” kata Kartiyus, Senin (1/3/2021).

Ia menjelaskan, ada tiga kelompok terbesar penyusun struktur ekonomi Kabupaten Sintang. Diantaranya adalah sektor pertanian, perdagangan dan konstruksi.

Kartiyus juga mengungkapkan persentase kemiskinan Kabupaten Sintang pada bulan Maret 2020. Yakni sebesar 9,27 persen. Atau menurun 0,38 persen dibandingkan Maret 2019. “Kondisi ini belum menggambarkan dampak pandemi COVID-19,” jelasnya.

Dikatakan Kartiyus, hingga Agustus 2020, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten Sintang 4,5 persen berada pada posisi ke-6 terbesar di Kalimantan Barat.

Berkaitan dengan tema Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022 adalah peningkatan pelayanan kesehatan, infrastruktur dan sumber daya manusia dalam percepatan pemulihan ekonomi menuju sintang yang berkelanjutan.

“Prioritas pembangunan tahun 2022 adalah peningkatan pelayanan kesehatan, peningkatan infrastruktur, peningkatan sumber daya manusia (SDM), pemulihan ekonomi dan Sintang berkelanjutan” tambah Kartiyus.

Sementara itu, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD pasal 80 ayat 1 disebutkan, bahwa rancangan awal RKPD dibahas bersama dengan kepala perangkat daerah dan pemangku kepentingan.

Dalam penyusunan RKPD Kabupaten Sintang tahun 2022 harus mengacu pada visi, misi dan program kepala daerah terpilih dengan memperhatikan RPJMN 2021-2024, RPJPD 2005-2005, RPJMD teknokratik dan KLHS RPJMD serta berpedoman pada Kepmendagri Nomor: 050-3708 tentang hasil verifikasi dan validasi pemutakhiran klasifikasi kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

“Dalam proses penyusunan RKPD tahun 2022 ini, kepala OPD agar fokus dan terarah. Dalam penyusunan program dan kegiatan, sehingga rencana pembangunan pada tahun 2922 dapat tercapal sesuai dengan progres pembangunan dalam RPJMD tahun 2021-2026,” pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini