Lapas IIB Sintang di Obrak-abrik

Editor: Admint stg author photo

 


Sintang, Kalbar (Senentang.id) - Petugas pemasyarakatan melakukan penggeledahan di setiap blok di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Sintang guna menertibkan barang ilegal milik warga binaan, Sabtu (10/4/2021).

Sejumlah barang yang dilarang ada di lapas didapatkan dari warga binaan. Mulai dari hp, benda tajam, hingga lapak judi kolok-kolok.

Razia di Lapas Kelas IIB Sintang ini selain dilaksanakan oleh petugas lapas, juga dibantu oleh sejumlah personil Denpom, Kodim 1205/Sintang, Polres Sintang, Kejari Sintang, dan BNN Kabupaten Sintang.

Kalapas Kelas IIB Sintang, Syech Walid mengatakan pelaksanaan razia ini bertepatan dengan Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke-57.

“Dilaksanakan kegiatan razia secara serempak dan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia. Untuk wilayah Kalimantan Barat, hari ini (10/4/2021) dilaksanakan secara serempak di seluruh UPT lapas rutan se-Kalimantan Barat,” ujarnya.

Dikatakan Walid, selain untuk menertibkan warga binaan agar tidak menyimpan barang ilegal di dalam lapas,  razia ini juga menunjukkan upaya lapas untuk merubah citra negatif yang selalu melekat pada institusi tersebut.

Razia dilakukan kepada seluruh warga binaan yang berjumlah 400-an orang, yang terdiri dari 4 blok. Ada 3 blok untuk warga binaan pria dan 1 blok untuk warga binaan wanita.

Dari hasil razia tersebut ditemukan 2 unit hp, 13 charger hp, 6 case hp, 1 lapak judi kolok-kolok, uang tunai dengan total 2 juta rupiah, 4 pisau, 2 gunting, 29 alat cukur, serta sejumlah botol kaca, kabel, jam tangan, ikat pinggang, kabel, paku, dan pemotong kuku. Juga ditemukan 63 korek api gas di dalam lapas.

“Kita juga amankan sejumlah korek api gas. Karena korek api gas ini sebagai salah satu sarana untuk menggunakan atau memakai narkoba jenis sabu, serta ditemukan satu buku yang sudah dilubangi bagian dalamnya. Diduga digunakan untuk menyembunyikan HP milik warga binaan,” katanya.

Walid mengatakan akan menindaklanjuti temuan itu. “Ada indikasi untuk menyembunyikan HP. Nanti kita selidiki dan telusuri dari mana,” ucapnya.

Usai melaksanakan razia, barang-barang ilegal yang didapatkan pun langsung dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan dilakukan di area taman Lapas Kelas IIB Sintang, disaksikan oleh para personil yang ikut dalam razia tersebut. Sementara temuan uang yang dimiliki oleh warga binaan akan dititipkan ke petugas lapas.

“Warga binaan tidak boleh membawa uang dalam jumlah banyak ke dalam. Jadi jika sewaktu-waktu membutuhkan, mereka tinggal mengambil ke petugas,” pungkas Walid.

 

Share:
Komentar

Berita Terkini