Pekerja dan Pemodal PETI di Sekadau Hulu Sudah Diamankan

Editor: Redaksi author photo

Pelaku pekerja PETI (kiri) 

Sekadau Kalbar, senentang.id - Polres Sekadau tindak tegas kasus pidana dalam penertiban pertambangan emas liar tanpa izin (PETI). Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sekadau, AKBP K Tri Panungko dalam Press Release di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Jum'at (28/5/2021)


Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko mengatakan, PETI yang terletak di Riam Tengkurak dusun Nanga Biaban desa Nanga Biaban, kecamatan Sekadau Hulu, satu orang berhasil diamankan.


"Pelaku berinisial AK (31) merupakan pemilik lahan sekaligus pemodal," kata Kapolres.


Kapolres menyatakan, kasus ini di tangani Polsek Sekadau Hulu. Pelaku di jerat pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tantang pertambangan mineral dan batubara.


Selain mengamankan pelaku, Polres Sekadau juga mengamankan Barang Bukti (BB) yang di temukan yakni berupa mesin Dompeng, selang spiral, Pom, papan dan kain kiyan.

(Yanti)

Share:
Komentar

Berita Terkini