Sintang, Kalbar (Senentang.id) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, H Senen Maryono mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Sintang untuk tidak melakukan mudik dan menyambut perayaan Hari Raya Idulfitri 1442 H secara sederhana.
H Senen Maryono mengatakan, dalam melaksanakan salat Idulfitri haruslah sesuai dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19. Agar penekanan penularan wabah pandemi Covid-19 di Kabupaten Sintang dapat terlaksana.
“Serta dalam menyambut hari raya Idulfitri 1442 H masyarakat Kabupaten Sintang, agar tidak mudik serta dalam merayakan lebaran secara sederhana saja,” kata H Senen Maryono, Minggu (9/5/2021).
Karena masih dalam situasi pandemi, ucapnya, maka pemerintah telah melarang untuk mudik. Oleh karena itu untuk menyikapinya, kita merayakan Idulfitri kali ini dengan sederhana saja.
Selain itu, ia juga meminta saat melaksanakan shalat
Idulfitri bagi zona-zona yang diperbolehkan agar mengikuti sesuai aturan dan
tentunya selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Setelah melakukan salat Idulfitri agar segera pulang kerumah masing-masing, jangan sampai ada perkumpulan dan selalu menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya.
Ia juga mengharapkan kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol Covid-19 supaya penularan wabah Covid-19 bisa ditekan dan bisa dikendalikan. Sehingga perayaan lebaran Idulfitri tidak ada klaster baru di Kabupaten Sintang.
“Protokol kesehatan 5M harus kita amalkan bersama, karena diyakini dapat memutus laju penyebaran virus covid-19. Ingat selalu menggunakan masker, mencuci tangan, mejaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” pungkas H Senen Maryono.
Sebelumnya Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021/1442 Hijriah 6 – 17 Mei 2021.
Dalam surat edaran tersebut pemerintah dengan tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan COVID-19. Selain itu larangan tersebut diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.