Wabup Sintang Buka Kegiatan Musrenbang

Editor: Admin author photo

Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto 

Sintang Kalbar, senentang.id - Wakil Bupati Sintang Sudiyanto, SH membuka pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang Tahun 2021-2026 secara virtual, di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sintang pada Jumat (16/7/2021).

 

Hadir juga di Aula Bappeda Kabupaten Sintang Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si dan Kepala Bappeda Kabupaten Sintang Kartiyus, SH, M. Si dan jajarannya. Sementara hadir juga secara virtual Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, SH, M. Hum, Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Barat, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, Camat Se Kabupaten Sintang, Akademisi Univeritas Tanjung Pura Pontianak, dan NGO yang menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Sintang dalam menyusun RPJMD Kabupaten Sintang Tahun 2021-2026.


Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto saat membuka kegiatan tersebut mengucapkan  terimakasih dan penghargaan atas kehadiran saudara-saudara dalam musyawarah perencanaan pembangunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) ini yang dilaksanakan secara zoom meeting ini. mengingat kegiatan ini mengandung bobot kepentingan yang tinggi. 

Karena, diselenggarakan dengan maksud sebagai langkah awal dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Sintang yang menitikberatkan pada pembahasan dan sinkronisasi rencana program pembangunan antara Pemerintah Kabupaten Sintang dengan masyarakat dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan bersama guna melaksanakan visi pembangunan jangka menengah Kabupaten Sintang tahun 2021-2026 yakni, terwujudnya masyarakat kabupaten Sintang yang cerdas, sehat, rukun, sejahtera, maju dan lestari didukung penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih pada tahun 2026. 


“Diawal kepemimpinan ini, kita diwajibkan untuk menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional,  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah. musrenbang merupakan forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati rancangan rpjmd kabupaten sintang tahun 2021-2026,” terangnya 


Sudiyanto berharap kegiatan tersebut dapat menghasilkan kesepakatan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah terhadap rancangan RPJMD sehingga pada nantinya dapat diperoleh masukan dan komitmen dari para pemangku kepentingan pembangunan di Kabupaten Sintang. Untuk mewujudkan sasaran pembangunan jangka menengah daerah di kabupaten Sintang, maka kebijakan dan prioritas pembangunan yang ditetapkan dalam musrenbang ini, diharapkan dapat mewujudkan visi dan misi kepala daerah dalam kurun waktu 5 tahun kedepan. 


Untuk mewujudkan visi rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang tahun 2021-2026, maka telah dirumuskan 6 (enam) misi pembangunan Kabupaten Sintang yaitu :


1. Melaksanakan pembangunan pendidikan berkualitas yang berakar pada budaya lokal, yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan pendidikan yang tetap berakar pada budaya lokal. 

2. Melaksanakan pembangunan kesehatan yang menyeluruh, adil dan terjangkau bag! masyarakat, yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan kesehatan termasuk menyediakan fasilitas olahraga yang mendukung pola hidup sehat. 

3. Melaksanakan toleransi, kesetaraan, dan kerjasama dalam kerukunan kehidupan antar dan’ intern’ umat beragama dengan tetap meningkatkan kualitas pemahaman, penghayatan dan pengamalan agama dalam kehidupan sosial. 

4. Mengembangkan ekonomi kerakyatan berbasis pedesaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yaitu mendorong peningkatan kegiatan ekonomi sesuai dengan potensi ekonomi daerah dan desa untuk membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat 

5. Mengoptimalkan penyediaan infrastruktur dasar guna pengembangan potensi ekonomi dan sumber daya daerah secara lestari, yaitu mempercepat penyediaan infrastruktur jalan, jembatan, energy listrik dan air bersih, irigasi dan menambah ruang terbuka hijau dengan tetap menjaga fungsi, daya dukung, dan kenyamanan dalam kehidupan pada masa kini dan masa depan, melalui pemanfaatan ruang yang serasi antara penggunaan untuk permukiman, kegiatan sosial ekonomi, dan upaya konservasi untuk memastikan keberlanjutan kondisi sumber daya dan lingkungan secara lestari. 

6. Menata dan mengembangkan manajemen pemerintah daerah yang sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, yaitu meningkatkan kualitas aparatur termasuk aparatur desa agar lebih transparan, partisipatif, responsif, efisien, dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik serta mampu mengikuti perubahan lingkungan eksternal dan internal, sekaligus mampu beradaptas! dengan dinamika perubahan tersebut. 


“Diharapkan melalui musyawarah perencanaan pembangunan daerah ini, dapat diperoleh kesepakatan dalam merencanakan program-program pembangunan yang sifatnya strategis dan bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pendapatan masyarakat di daerah, agar program yang direncanakan dapat berdaya guna dan berhasil guna. kesemuanya itu dapat terwujud dengan baik dengan koordinasi lintas sektor bukan hanya pada tahapan penyusunan rencana, namun sampai pada pelaksanaan rencana,” tutup Wakil Bupati Sintang. (**) 

Share:
Komentar

Berita Terkini