Pelantikan dua Pejabat Tinggi Pratama
Sintang Kalbar, Senentang.id - Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si melantik dua Pejabat Tinggi Pratama. Kedua Pejabat Tinggi Pratama yang dilantik adalah Agus Jam, S. Sos, M. Si sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, jabatan sebelumnya Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang dan Dra. Ardatin yang dilantik sebagai Inspektur Kabupaten Sintang dengan jabatan sebelumnya Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sintang. Pelantikan berlangsung di Pendopo Bupati Sintang, Kamis (23/9/2021).
Pelantikan Agus Jam, S. Sos, M. Si sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 821.22-1385 Tahun 2021. Sedangkan pelantikan Dra. Ardatin yang dilantik sebagai Inspektur Kabupaten Sintang dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor 821.2/1097/KEP-BKPSDM/2021.
"Walaupun saat ini suasana duka masih menyelimuti kita dikarenakan kepergian Bapak Wakil Bupati yang kita kasihi, dan pada kesempatan ini saya juga mengajak kita selalu mendoakan Bapak Bupati kita yang saat ini juga masih menjalani pengobatan dan pemulihan dari sakitnya, supaya beliau cepat sehat dan memimpin Kabupaten Sintang kembali," kata Yosepha Hasnah mengawali sambutannya.
Ia menjelaskan, pelantikan pada hari ini adalah pelantikan lanjutan dari enam jabatan yang di lelang yang didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.22-1385 Tahun 2021 tentang pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/4580/BJ hal persetujuan melakukan pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama inspektur Kabupaten Sintang, Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-1736/KASN/05/2021 perihal rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Kabupaten Sintang, Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 821/1421/BKD-B hal tanggapan koordinasi penetapan inspektur Kabupaten Sintang.
“Perlu diketahui untuk pelantikan pada hari ini tidak dilakukan oleh PPK (Bupati) dikarenakan Bapak Bupati Sintang berdasarkan surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 100/3268/Pem-b sedang menjalani izin cuti berhalangan sementara dikarenakan sakit dan perawatan. Untuk itu pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi pejabat pimpinan tinggi pratama pada hari ini dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang yang juga saat ini sebagai Plh. Bupati Sintang berdasarkan Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 131.61/3285/Pem-b tanggal 20 September 2021 hal Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah,” bebernya
“Pendelegasian tugas dan wewenang pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang yang juga saat ini sebagai Plh. Bupati Sintang didasarkan pada pasal 138 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil serta Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 tahun 2017 tentang tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi, dimana disebutkan, PPK dapat menunjuk pejabat lain dilingkungannya untuk mengambil sumpah/janji jabatan,” tambahnya.
Bupati juga telah memberikan tugas dan wewenang kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang berdasarkan surat nomor 821.2/3988/BKPSDM-B untuk melantik pejabat pimpinan tinggi pratama inspektur Kabupaten Sintang dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang. **